Jumat, 21 Desember 2012

Masih Percaya Kiamat di tahun 2012..!!!???

 
BERN - Hari ini, Jumat 21 Desember 2012, merupakan tanggal berakhirnya dunia yang selama ini hangat menjadi perbincangan masyarakat dunia. Adalah suku Maya melalui kalendernya yang menyebabkan dunia geger. Menanggapi itu, tim peneliti asal Swiss melakukan penelitian tentang suku Maya. Penelitian mengungkap sebuah pencerahan baru pada perubahan drastis di peradaban Maya kuno.

Dilansir Swissinfo, Jumat (21/12/2012, peneliti juga mengungkapkan bahwa kiamat dunia tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Para ahli ini juga menjelaskan bahwa kalender masehi saat ini tidak ada kaitannya atau tidak selaras dengan suku Maya.

Beberapa tahun lalu, Sebastian Breitenbach, peneliti di Swiss Federal Institute of Technology di Zurich, memberikan stalagmit (susunan batu kapur berbentuk kerucut) dari gua di wilayah Belize. Area ini merupakan bagian dari kerajaan Maya kuno.

Ahli sejarah masa lampau atau paleoklimatolog ini menemukan isotop yang stabil, seperti uranium, yang menandakan curah hujan dan perubahan lingkungan lainnya di ribuan tahun lalu. Bersama dengan tim internasional, Breitenbach menganalisis stalagmit serta terkejut oleh akurasi yang ia temukan.

"Akurasi adalah sekira lima sampai sepuluh kali lebih baik daripada apa yang tersedia dari wilayah ini, di Belize," ujar Breitenbach. Ia mengatakan, di Yucatan, tim peneliti memiliki beberapa catatan stalagmit, namun apapun yang terjadi di wilayah tersebut, bahkan data iklim yang belum ter-publish yang mereka tahu, memiliki kesalahan yang jauh lebih besar.

Suku Maya Modern
Meskipun sudah umum untuk merujuk pada kemunduran kota Maya sebagai "runtuhnya" peradaban mereka, para peneliti menunjukkan bahwa masyarakat mereka tidaklah hilang. Namun, mereka hanya berubah dan tersebar.

"Kami tidak bisa berbicara tentang kepunahan Maya ketika masih ada lebih dari lima juta dari mereka berbicara bahasa mereka. Mereka juga melestarikan pandangan dunia mereka," tutur Eric Velasquez dari National Autonomous University of Mexico.

Ia mengatakan, suku Maya telah mengambil budaya mereka ke tempat lain dan kini tinggal di luar wilayah atau teritorial mereka, bahkan di kota besar. "Mereka merupakan orang-orang modern yang hidup di dunia kita, mereka mewarisi tradisi leluhur," imbuhnya.

Breitenbach mengatakan, ada juga keturunanan suku Maya yang hidup di Amerika Tengah. Ini membuatnya jelas bahwa mereka tidak menghilang begitu saja.

"Suku Maya masih berada di sekitar sana. Ini tidak terlihat bahwa mereka runtuh dan semua orang (suku Maya) mati. Pandangan bencana (kiamat 2012) dalam hal ini, berarti (rumor) tersebut tidak akurat," terangnya.

Bagaimanapun, menurutnya, rincian tentang suku Maya modern masih belum diketahui. Akan tetapi, menjadi sebuah hal yang menarik melihat banyak orang di kota-kota bermigrasi ke dalam hutan dan desa yang kecil. "Itu adalah sesuatu yang benar-benar menarik," pungkasnya. (fmh)

sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/12/20/56/735137/gegerkan-dunia-peneliti-mulai-ungkap-misteri-suku-maya 

Minggu, 21 Oktober 2012

Ucapan Selamat dari Bu Dekan Fak. Syariah


Kamis, 11 Okt 2012.___Setelah mengikuti Riyadhoh Kubro yang berisi Istighosah bersama Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan, kami pun memasuki ruang yudisium sarjana S1 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Akademik 2011/2012. setelah pembacaan ayat suci al-Quran sebagai pembukaan, dilanjutkan pembacaan nama-nama mahasiswa yudisium serta IPK dan prestasi yang diperoleh, tibalah Bu Dekan memberikan sambutan. berikut cuplikanya;


"Yang membanggakan adalah yudisium kali ini diwarnai prestasi yang beragam dari calon wisudawan yang diberi gelar Sarjana Hukum Islam ( S.H.I) tersebut. Meskipun akhir-akhir ini kita agak dibingungkan dengan adanya pergantian gelar menjadi S.Sy. Alhamdulillah, semuanya sudah kelar. Antara lain kelulusan angkatan pertama Jurusan Hukum Bisnis Syariah, ada yang selesai 7 semester 2 bulan, ada yang menulis skripsi dengan bahasa Arab, Inggris, ada yang lulus cepat, nilainya cumlaude, aktif di organisasi dan hafal al-Qur’an 30 juz dan ada satu orang dari Singapura, yaitu Pak Ner Rahim.

Meskipun acara yudisium merupakan acara rutin (seremonial) setiap semester, tetapi dalam setiap melaksanakan acara tersebut, selalu muncul perasaan haru bercampur bahagia yang mengusik hati saya. Haru, karena menatap wajah-wajah cerah, bahagia dari wisudawan yang duduk berjajar di depan saya, ingatan saya melayang saat mereka datang ke kampus ini empat tahun yang lalu. Mereka datang dengan keceriaan, karena memperoleh status sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang. Kini mereka juga ceria karena memperoleh gelar sarjana. Hati saya haru, karena bersama semua dosen dan semua tenaga kependidikan, kami yang mendisain kurikulum, organisasi, kegiatan penunjang dan hidden curriculum. Kerjasama semua dosen dan semua tenaga kependidikan, termasuk bantuan cleaning servis dan satpam, sekarang telah mengantarkan mereka memperoleh gelar S.H.I. Gelar sarjana yang memosisikan mereka pada kelas intelektual atau pemikir di masyarakat. Dalam hati saya terus menerus berdoa, semoga mereka telah menerima yang terbaik, karena kami semua telah melaksanakan semaksimal kemampuan kami. Kemudian perasaan bahagia, karena melihat wajah wisudawan yang bahagia, yang berjajar di depan saya, saya optimis mereka sudah punya bekal yang cukup untuk meniti episode kehidupan berikutnya. Saya optimis mereka mampu berkarir dan berprofesi sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang tersedia.  

Di dalam data base alumni, kita bisa melihat, ternyata profesi yang digeluti alumni F. Syariah dengan gelar S.H.I  cukup beragam. Selain profesi pokok di bidang hukum, seperti hakim, panitera dan advokat, juga banyak yang berkarir di Bank, wartawan, dosen, guru bahkan pengusaha muda. Dan perlu digaris bawahi di sini, bahwa provesi advokat yang banyak dibutuhkan di PA, belum mendapat perhatian dari alumni. Bisa dikatakan belum ada alumni yang memiliki tekad untuk berkarir sebagai advokat. Padahal informasi dari mayoritas Ketua PA, provesi advokat cukup menjanjikan kesejahteraan hidup. Selain itu, PA membutuhkan advokat yang bergelar S.H.I. karena dipandang lebih mampu memahami problem-problem di PA. Keuntungan lain sebagai advokat adalah tidak perlu menjadi PNS. Provesi ini hakikatnya adalah pengusaha atau enterprenuer, dimana modalnya bukan uang, namun ilmu, gelar dan jaringan.

Alumni F. Syariah dengan gelar S.H.I. sudah tentu, harus menjaga akhlak al-karimah dalam perilakunya, baik sebagai individu, anggota keluarga, anggota suatu provesi, maupun anggota masyarakat. Kata “Islam” yang menempel di gelarnya adalah sebuah keunggulan. Sebab motto Islam yang mendasar adalah “berakhlak karimah” dan bermanfaat bagi diri sendiri dan sesama atau kemanusiaan.   

Selamat berkiprah, selamat mengepakkan sayap, semoga sayapmu tetap utuh meskipun menghadapi angin dan badai kehidupan. Amiiin."

by_Dr. Dra. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag.

Senin, 03 September 2012

Pemimpin Yahudi Masuk Islam Setelah Meneliti "Iddah"

1 lagi bukti, bahwa ketentuan yang telah disyari'atkan dalam Islam tidak bertentangan dengan hukum alam, justru sesuai dengan kebutuhan dan terkadang bisa dibuktikan dengan fakta empiris (secara ilmiyah).

REPUBLIKA.CO.ID, AMERIKA -- Robert Guilhem, pakar genetika dan pemimpin yahudi di Albert Einstein College menyatakan dengan tegas soal keislamannya. Dia masuk Islam setelah kagum dengan ayat-ayat Al-Quran tentang masa iddah wanita muslimah selama tiga bulan. Massa iddah merupakan massa tunggu perempuan selama tiga bulan, selama proses dicerai suaminya.

Seperti dikutip dari societyberty.com, hasil penelitian yang dilakukannya menunjukkan, massa iddah wanita sesuai dengan ayat-ayat yang tercantum di Alquran. Hasil studi itu menyimpulkan hubungan intim suami istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan. Dia mengatakan jika pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Gelhem menambahkan, tanda tersebut akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu, perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah tiga bulan.

Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Muslim Afrika di Amerika. Dalam studinya, ia menemukan setiap wanita di sana hanya mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja. Penelitian serupa dilakukannya di perkampungan nonmuslim Amerika. Hasil penelitian membuktikan wanita di sana yang hamil memiliki jejak sidik dua hingga tiga laki-laki. Ini berarti, wanita-wanita non-muslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahannya yang sah. Sang pakar juga melakukan penelitian kepada istrinya sendiri. Hasilnya menunjukkan istrinya ternyata memiliki tiga rekam sidik laki-laki alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya.

Setelah penelitian-penelitian tersebut, dia akhirnya memutuskan untuk masuk Islam. Ia meyakini hanya Islam lah yang menjaga martabat perempuan dan menjaga keutuhan kehidupan sosial. Ia yakin bahwa perempuan muslimah adalah yang paling bersih di muka bumi ini.

sumber: kolom berita di situs Yahoo

Senin, 20 Agustus 2012

Google Ikut Rayakan Kemerdekaan Indonesia

Saat kita membuka Google hari ini (17/8), maka tampak Google Doodle menggambarkan sekumpulan anak-anak sedang berlomba. Dua anak di sebelah kiri bertanding mengambil koin yang ditanam dalam semangka, satu anak di tengah coba menghabiskan kerupuk, dan dua anak lain asik bermain balap karung.
 
Itulah penghargaan Google terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus. Dalam laman resminya, Google menulis hari ini merupakan peringatan ke-67 Kemerdekaan Indonesia sejak tahun 1945. Inilah negara dengan 17.000 lebih pulau, 33 propinsi, dan ratusan suku dengan ribuan bahasa serta budayanya.

Google tahun ini mengangkat kemeriahan di tiap sudut kota dan desa Indonesia yang selalu mengadakan beragam lomba untuk kemeriahan hari kemerdekaan. Dan, itu semua tampak pada tampilan Google Doodle tentunya.

Bukan sekali ini saja Google Doodle ikut menyambut kemerdekaan Indonesia. Sejak 2009, Google menampilkan beragam tema seputar peringatan ini. Setidaknya, hal ini membuktikan keberadaan Indonesia semakin dikenal di dunia Internasional. Baik lewat prestasi serta catatan-catatan buruk di negara ini.
 
2009

2010

2011
Dua puluh tahun lalu, mungkin hanya segelintir yang mengenal nama negara "Indonesia". Konon, Pulau Bali dulu lebih populer dan banyak yang kaget begitu mengetahui pulau para dewa tersebut masuk dalam negara Indonesia. Bahkan, kabarnya Mick Jagger sempat pongah berucap mau datang ke Indonesia asal bisa memiliki Pulau Bali. 

Ah, kita tak perlu pengakuan seorang rock star dunia agar negara ini dihormati semua bangsa. Pemuda-pemudi kita telah banyak yang menoreh tinta emas demi keharuman nama Indonesia. Nah, mungkin sekarang giliran kamu?

Kamis, 16 Agustus 2012

Mengemis PadaMu

Ya Rabb,
Hanya tinggal dua malam lagi ku singgah di bulan muliaMu.
Bulan dimana setiap hembusan nafas zikir kan dihitung pahala,
Setiap gerakan tasbih dan bilangan raka’at diperhitungkan,
Beramal ibadah di siang dan malamnya dilipat-gandakan.
Bahkan tidurnya orang yang berpuasa pun dihitung ibadah.
Tapi kenapa malah semangatku menurun Ya Allah?
Semangat yang semestinya justru semakin kuat dan bertambah karena akan berpisah dengannya.
Yang belum tentu kan ku singgahi lagi ditahun depan.

Ya Hayyu,
Hidupkanlah kembali kekuatan spritualku, semangat juangku, dan ghiroh belajarku,
Ku sadar, bahwa memang kualitas imanku ini masih labil,
Terkadang naik kadang turun,
Dari itu, istiqomahkanlah.
Selalu bimbing aku ke dalam jalan lurusMu,
Terangilah jika ku tersesat dalam jalan gelap
Agar ku temukan lagi secercah cahaya rahmatMu.

Pada bulan ini, sungguh ku membutuhkan tenaga ekstra Ya Allah. Tuk mengabdi padaMu semaksimal mungkin karena tak ingin menyiakan waktu emas ini, juga menyisihkan sedikit waktu tuk menyelesaikan kewajibanku dalam menempuh gelar S1, yaitu mengerjakan skripsi. Dan ini planningku;

Dari itu, mantapkanlah hati ini. Agar ku teruskan lagi perjuangan di jalanMu dan membuat tersenyum orang-orang yang menyayangiku. Agar ku sambut hari nan fitri kali ini dengan senyum lega, hati bahagia. 

اللهم نوِّر قلبي بِنور هِدايتِك كما نوَّرتَ الأرضَ بِنور شمسِك أبدًا أبدًا

اللهم إنِّي أسئَلك الفتوحَ والمُنوحَ والرُّسوخَة في العلمِ ياالله يارَبَّ العالمِينَ

AMIN...

Jumat, 10 Agustus 2012

Amazing...!!! 1,5 jam dalam 31 jam…


Normalnya, orang akan tidur 5-7 jam/hari. Kalau lagi liburan malah bisa lebih lagi.. :) Dan itu memang dianjurkan, selain untuk membantu pemulihan syaraf-syaraf yang tegang juga untuk me-refresh otak agar ia menjalankan tugasnya secara maksimal. Ada penelitian yang mengatakan bahwa tidur yang cukup bisa memperkuat daya ingat. So.. mumpung sekarang lagi liburan plus bulan puasa, (yang katanya ‘tidurnya orang yang puasa itu ibadah’) maka banyak-banyaklah tidur, agar kalian pintar dan cerdas.. hehehe
Tapi kayaknya situasi ini bakal gak dirasain bagi orang yang punya deadline, target impian atau tuntutan tugas. Mereka pasti akan terus berusaha mendapatkan apa yang diingankan. Termasuk tugas akhir kuliah, SKRIPSI.

Ya, memang pembuatan skripsi tu kalo dibayangin bisa menjadi momok yang menakutkan, menyeramkan, sampai kebawa mimpi bahkan stress. Tapi, akan ada kenikmatan sendiri ketika kita bias menyelesaikannya, rasa-rasanya batu segede kerbau yang ada di kepala ni HILANG. Plong. Sawegeerrrr… (ko’ jadi kayak minum es gini..) pokoknya lega-lah karena udah selesai. Itu yang ku rasakan sekarang. Kalian tau, butuh perjuangan dan mental yang kuat untuk memulai pekerjaan yang berat, dan aku merasakannya. Harus ninggal nonton tv, cangkruan bareng temen-temen, main remi, kartu UNO, thoriq-thoriq (alias jalan-jalan) bahkan yang paling menyedihkan harus rela GAK MUDIK demi yang satu ini.. :( sedih memang kalau dipikir-pikir. Betapa tidak, udah 3 tahun ku gak pulang, 3 kali puasa 3 kali lebaran, kan jadi Bang Toyib.. hiks hiks hiks

Tapi ku kan tetep bersyukur masih dikaruniai kesehatan iman, akal pikiran dan badan. Meski sibuk ku masih tetep puasa. Meski pusing ku masih tetep mau baca Qur’an. Meski bigung ku masih selalu sholat. Dan mungkin memang karena semua itu ku masih diberi kesehatan. Bayangkan, dalam waktu kurang lebih 31 jam ku Cuma tidur 1,5 jam. Apa gak gilaa.. ku sendiri heran, kok kuat ya? Padahal biasanya kalau malemnya begadang bisa dipastikan pagi setelah subuh mata ini bakalan perih, tak mampu mendelik alias ngantuk puooolll.. lah ini udah dua malam gak tidur tapi masih sanggup bertahan, ya meskipun kadang nguap-nguap juga sih..
suasana begadang ngetik

Ini mungkin yang dinamakan The Power of Kepepet, yaitu kekuatan yang muncul dari alam bawah sadar karena ada paksaan harus melakukannya dengan dibatasi waktu tertentu. Apapun itu, ku ucapkan:
ALHAMDULILLAHIROBBIL ‘ALAMIN.
Terima kasih atas semua nikmat yang Engkau berikan Ya Allah.
Dan aku akan terus mengharap itu.
Setitik rahmatMu, akan menyelamatkanku dunia-akhirat.
Namun ‘palingan wajahMu’ membuatku sengsara bahkan sebelum ku ada.


Dengan karuniaMu bab 1, 2, 3 terselesaikan sudah. Tinggal proses penelitian dan penulisannya. Beberapa langkah lagi akan sampai di garis finish.
يَسِّرْ اُمُوْرَنَا يَا الله
سَهِّلْ حَاجَتِنَا يَا رَحْمَن
بِبَرْكَةِ شَهْرِ رَمَضَان

Senin, 06 Agustus 2012

Risau-ku

Hari ni, ada sedikit pencerahan tentang apa yang harus ku lakukan dalam pembuatan skripsi ini. Setelah sebelumnya sowan ke Kyai Abdurrahman Yahya, selaku pengasuh Pondok Gading, tadi pagi kami ngobrol banyak dengan 2 orang alumni gading, yang sekarang menjadi tim dalam pembuatan kalender hijriyah khusus untuk pondok. Dari beliau-beliau banyak ku dapatkan informasi dan anjuran serta saran terkait untuk tugas akhirku ini, dan aku mulai menikmatinya. Disamping beliau berdua masih lajang, dalam penyampaiannya terkesan ramah dan mau menolong semampunya. Dengan situasi yg enak ini ku optimis plus yakin, skripsi ini selesai akhir bulan agustus, trus melaju tuk ujian di bulan september..

Setelah selesai wawancara, ku pun izin undur diri takut beliau ada kesibukan lain, dan langsung menuju pondok tuk istirahat barang sejenak. Entah karna banyak mikir atau kenapa tiba-tiba kepala ini nyut-nyut seperti mau pecah. Dipaksakan untuk tidur pun tak bisa. 15 menit berlalu dan sakit ini belum hilang, meskipun daritadi sudah ku paksakan mata tuk terpejam. Hingga azan pun berkumandang. Dan ketika ku ingin memejamkan mata lagi, tiba-tiba hp bergetar, yang sepertinya ada yang nelpon.

Kamis, 19 Juli 2012

Doa Pagar Rumah



اَللهم إنَّا نَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ الله التَّامَّاتِ الَّتِى لاَيُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّمَا ذَرَأَ وَ مِنْ شَرِّمَا خَلَقَ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ هَامَّةٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ رِيْحٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْطَانٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ جِنٍّ و إِنْسٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ سَاحِرٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ سَارِفٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَاعُوْنٍ و وَبَاءٍ, وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَوَارِقَ بِالَيلِ وَنَهارٍ إِلاَّ طَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرٍ يَارَحْمَان. Vx

اللهم يَاكَاشِفَ كُرْبَه, وَيَا مُجِيْبَ كُلِّ دَعْوَه, وَيَاجَابِرُ كُلِّ كَسِيْرٍ, و يَاسَامِعَ كُلِّ النَّجْوَى, لاإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ, أّنْ تَكْشِفَ فِى قَلْبِى حَبَّكَ حَتَّ لاَيَكُوْنَ لِى شُغْلُ ولاَهَمٌّ سِوَاكَ, وَأَنْتَجْعَلَ لِى مِنْ أَمْرِكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا, يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.3x

- Sebelum membaca doa, dianjurkan khataman qur’an terlebih dahulu.
 -   Baca semua doa sambil menggenggam pasir, semburkan 7x, sebarkan ke seluruh penjuru rumah.
-    Setelah itu baca doa pertama :
 1x menghadap barat
  1x menghadap selatan
  1x menghadap utara
  1x menghadap timur
  3x menghadap barat laut
ALFATIHAH...

Selasa, 12 Juni 2012

SNMPTN Tembus 660 Ribu Peserta

PDF Cetak E-mail
Ini kali keduanya UIN Maliki menjadi tuan rumah dalam ujian SNMPTN untuk wilayah se-Malang Raya, yang bekerja sama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. Dan tentunya peserta yang ikut seleksi juga semakin membludak. Yang biasanya di pintu masuk atau keluar hanya di jaga 2 atau 3 satpam, sekarang hampir semua petugas keamanan dikerahkan demi terjaganya keamanan selama ujian berlangsung. berikut laporan GEMA tentang persiapan UIN Maliki dalam SNMPTN tahun 2012:

GEMA-Tepat pukul 09.00 WIB dua mobil truk dan satu mobil boks datang di UIN Maliki (8/6). Tiga unit mobil yang mengangkut soal SNMPTN dan LJU itu langsung dicek oleh Panitia Lokal (panlok). Jumlah LJU yang dikirimkan ke UIN Maliki sejumlah 57 ribu lembar, dengan rincian 1.200 untuk IPS dan IPA, dan 300 untuk IPC.
     Soal dan LJU yang sudah diamankan dalam ruangan tertutup di gedung Halaqah UIN Maliki itu rencananya akan dibuka isinya pada hari ini, (9/6), dan disaksikan oleh seluruh perwakilan panlok dari Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. “Rencananya soal yang datang hari ini akan kita buka bersama panlok dari masing-masing universitas,” terang Helmi Syaifuddin, wakil ketua panlok, saat ditemui di lokasi penyimpanan dokumen soal dan LJU.
     Menurut dosen filsafat UIN Maliki itu, soal dan LJU yang sudah berada di UIN itu akan digunakan untuk pelaksanaan ujian SNMPTN wilayah Malang dengan jumlah peserta mencapai 28.200 orang.
28.200 peserta itu mencakup IPA, IPS dan IPC. Tahun ini, kata Helmi, total peserta SNMPTN mencapai 660 ribu. “UIN Maliki kali ini mendapat giliran sebagai ketua panitia lokal SNMPTN tahun 2012, selain itu UIN Maliki juga sebagai pelaksana ujian IPS,” terangnya.
     Jumlah peserta ujian IPS tahun ini mencapai 11.277 peserta, jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah peserta itu, panlok harus menyiapkan 565 ruangan yang tersebar di delapan lokasi antara lain, UIN Maliki, Uniga, STIA, Universitas Widyagama, ITN, dan UMM. “Tentunya hal ini juga membutuhkan tenaga pengawas ujian yang cukup banyak,” katanya.
     Sementara itu, ketua pelaksana ujian IPS, H. Suaib H. Muhammad menghimbau kepada seluruh panlok dan tim pengawas ujian untuk lebih serius dalam melaksanakan tugas dan amanatnya. Para tim pengawas ujian, lanjut Suaib, bisa melakukan kerjasama dan melakukan komunikasi aktif dengan panlok. Misalnya saja jika ada kebingungan dan tidak memahami lokasi dan prosedur ujian. “Kita dipercaya sebagai ketua pelaksana ujian, dan kita harus menunjukkan kesiapan kita dengan cara melaksanakan tugas negara ini dengan sebaik mungkin, sehingga, biarkan sejarah yang akan mencatat kesuksesan pelaksanaan ujian SNMPTN ini,” tegasnya kepada seluruh panlok yang hadir saat melakukan koordinasi akhir di ruang pertemuan Rektorat Lt.5.
     Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Mudjia Rahardjo, Wakil Rektor Bidang Akademik yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana jalur penerimaan mahasiswa baru SNMPTN lokal Malang kelompok ujian IPS. Dalam pengarahannya, profesor bidang linguistik itu menegaskan tugas harus dijalankan sebaik-baiknya. Karena publik saat ini sudah menilai bahwa SNMPTN menjadi jalur seleksi yang paling valid. “Pelaksanaan SNMPTN tidak hanya bertujuan untuk mencari mahasiswa unggulan saja, akan tetapi, juga menjadi ajang tali silaturahim dan menjalin komunikasi antar perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia,” tegasnya.
     Oleh sebab itu, tambah dia, panlok harus menunjukkan kesiapannya. Bisa mulai dari memberikan pelayanan semaksimal mungkin, membantu bagi para peserta yang kesulitan dan berpenampilan rapi. “Kalau bisa semua panlok dan tim pengawas ujian berdasi untuk yang ibu-ibu bisa menyesuaikan yang penting sopan,” himbaunya.

Sabtu, 09 Juni 2012 13:04

Senin, 04 Juni 2012

Malam Minggu yang ‘sesuatu’..


      Berbeda dengan malem minggu sebelum-sebelumnya, tadi malam merupakan salah satu malem ‘spesial’ dalam catatan hidupku, yah.. mungkin orang lain ngliatnya biasa-biasa aja, tapi ini memang berbeda, dan baru pertama kalinya. Tau kenapa..!? eits, jangan mikirin yang nggak-nggak yah, bukan baru diterima cintaku lho, apalagi berduaan, bergandengan tangan dengan pacar, gak gue banged... (-_-) tadi malem tu ku begadang sampe subuh maen Kartu Remi sambil jaga pondok. Hehe. Maklumlah, selama ini ku kan cuma jadi penonton k_lo temen” lain pada main. Apalagi ku masih pemula, baru 2 hari yang lalu kursus-nya, soalnya selain permainannya agak rumit, banyak peraturannya juga (kayak Undang” gitu..). Dan anehnya ku gak ngantuk sama sekali, entah karna terlalu seriuz apa karna ngucut kartu terus sampe akhir. Di awal permainan aja ku langsung dapet poin -250, lumayan bikin drop-lah. Dan ini hasil akhirnya:
Bnu = -970 (bayangkan, min..!!!)
Kabul = 635
Najib = -425
Totok = 1220
      Itu mungkin adalah skor terparah dalam dunia per-remi-an, hahaha... gimana nggak, 3 kali ku buang joker and berkali-kali kena  thutuk (ketok, = kartu yg ku buang jadikan kartu lawan sempurna). tapi permainan terus berlanjut. Kami mulai maen jam 12.10 – 03.40 WIB. Karna seperti biasa, sebelumnya wajib nonton Bukan 4 Mata atau Pas Mantab dulu, setelah itu yang tak boleh terlewatkan adalah Masih di Dunia Lain. Yah... mudah-mudahan aja di laen kesempatan bisa lebih baek lagi, ibarat kata pepatah (ngarang :) “anak bawang hari ini, menentukan lezatnya makanan esok = pemula hari ini, pemenang di hari esok” rowahu Bnoe MQ.

3 Juni 2012

Contoh Surat Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga

Contoh: Surat Jawaban
Bandung, 30 Mei 1978.-

    KONKLUSI JAWABAN
    Dalam Perkara No. 108/1978/C/Bdg.
    antara
    Ny. Murni: penggugat
    lawan
    Supena: tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai dibawah ini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel, seperti terbukti dari recu tgl. 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung (vide bukti T-1);
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebuh ditempuh tergugat, dikarenakan pada tgl. 31 Maret 1978 penggugat tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa uang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
-    Menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
-    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.


    Hormat Kuasa Tergugat,

  
    (Sutardi, S.H.)  

PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Jawaban Tergugat, Replik Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga)

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat adalah dengan perantaraan kekuasaan kehakiman yang dapat dilakukan dengan cara, orang yang merasa dirugikan hak atau kepentingannya menggugat orang yang dianggap merugikannya dimuka pengadilan yang berwenang.
Tujuan para pencari keadilan mengajukan perkara mereka di muka pengadilan adalah untuk mendapatkan keputusan yang adil guna menyelesaikan perkaranya, sehingga hak-hak yang diberikan oleh hukum materiil maupun kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum materiil, baik yang berupa hukum tertulis maupun yang tidak tertulis, dapat diwujudkan lewat pengadilan. Tentu saja para pencari keadilan tersebut, terutama pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat), mempunyai keinginan agar perkaranya dapat cepat selesai.
Untuk keperluan ini mereka harus mentaati ketentuan peraturan perundangan yang mengatur cara-cara penyelesaian perkara melalui pengadilan yang berlaku. Peradilan yang bersifat cepat, sederhana, biaya murah dan dengan kata-kata sederhana seringkali justru terjadi sebaliknya. Kalau kita perhatikan bahwa suatu perkara perdata yang diajukan kemuka pengadilan diselesaikan dalam waktu yang relatif lama. Ini bisa dikarenakan oleh para pihak yang berperkara sendiri, hakim yang memeriksa perkaranya, saksi-saksi dan mungkin juga hukum acara yang dipakai sudah tidak memadai.
Dalam penyelesaian suatu perkara, para pihak dapat mempergunakan upaya yang diberikan oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan dalam proses (upaya hukum). Salah satu upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh tergugat dalam sidang pemeriksaan perkara adalah upaya hukum melawan gugatan yang berupa eksepsi dan rekonveksi disamping jawaban atas pokok perkaranya (verweer ten prinsipaal). Penggugat juga diberi hak untuk membantah atas jawaban tergugat dalam bentuk Replik, begitupun tergugat juga berkesempatan mengajukan Duplik atas jawaban yang disampaikan oleh penggugat. Replik-Duplik ini bisa terjadi berulang kali selama itu diperlukan.
Faktor lain yang menyebabkan persidangan menjadi lama adalah adanya interfensi dari pihak lain. Yang biasa disebut dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja mendukung penggugat untuk memenangkan tuntutannya atau berpihak kepada tergugat agar lepas dari segala tuntutan. Bahkan pihak ketiga boleh mengajukan dirinya sendiri untuk masuk dalam proses acara persidangan tanpa mebela siapapun. Terkait dengan beberapa masalah diataslah kami mencoba menjelaskan sedikit dalam makalah ini.

Kamis, 29 Maret 2012

Menuju Tugas Akhir. (Setoran Part 1)

Jam menunjukkan 13.50 WIB ketika ku pulang dari kampus. Cuaca terik, matahari masih bersinar panas, seolah membakar apapun yang terkenar sinarnya. Beberapa hari ini memang cuaca lagi cerah-cerahnya, setelah berminggu-minggu daerah Malang dan sekitarnya diguyur hujan. Meski tidak deras, hujan yang tanpa henti itu mengakibatkan beberapa daerah banjir, walau hanya setinggi mata kaki atau betis. Sebenarnya, mulai jam sepuluh pagi kuliah telah usai, hanya saja ku pengen menyetorkan hafalan ayatul  ahkam kepada Dosen Wali. Hafalan yang berjumlah 40 ayat dan 40 hadits itu sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian komprehensif; ujian yang diadakan sebelum ujian skripsi, yang mencakup semua mata kuliah dari semester satu hingga akhir. Masing-masing dosen wali mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menerima setoran dari mahasiswa. Ada yang harus setoran 40 ayat/hadits sekaligus, ada yang seminggu harus setor 10 ayat beserta maknanya, dan ada beberapa anak Hafidz (hafal al-Qur’an) yang hanya setor 1 ayat tapi langsung diluluskan. Namun karena saya tak terlalu kuat dalam menghafal, setoran pun sekenanya saja, pernah seminggu dapet 8 ayat, 2 hari nyetor 5 ayat, dst. Namun untuk kedepannya harus bisa seminggu 20 ayat, ini demi mengejar target bahwa bulan ini harus rampung semuanya, agar bisa mendaftar ujian komprehensif di awal bulan Mei.

Selasa, 20 Maret 2012

Kala Sore di Mergosono – Malang

Saat azan asar berkumandang, sahut-sahutan, karena banyaknya musholla dan langgar, terdengar suara khas yang membedakannya dari suara azan yang lain. Suara seorang anak yang dengan lantangnya mengajak orang-orang disekitarnya –yang sibuk dengan urusan duniawinya masing-masing- untuk rilex sebentar, mengistirahatkan saraf-saraf dan ototnya sejenak untuk menghadap kepadaNya. Saya yang sedari tadi mendengarkan panggilan suci dari rumah Bude (kakak dari ayah) tergerak tuk shalat berjamaah, namun bukan ditempat anak yang azan tadi, “di musholla yang dekat sajalah..” batin saya. Namun ketika hampir sampai di musholla yang dituju, pintunya masih tertutup dan tak ada seorang pun disana, hanya ada beberapa bapak-bapak yang sedang asyik ngobrol disamping musholla. “Ah, kenapa dari mereka gak ada yang azan? Apa karena keasyikan ngobrol jadi lupa waktu? Bukankah pahala azan itu besar, melebihi pahala imam shalat? Dan juga perbuatan yang mulia?” Ditengah pertanyaan batin yang masih belum jelas itu, terbesit pikiran “Mending saya datangi suara anak-anak yang azan tadi, yang sekarang ia asyik mendendangkan puji-pujian. Toh jika saya ingin azan dimusholla ini takkan bisa. Karena kunci pintunya pasti dibawa oleh takmir musholla.”

Sambil berlalu saya terus menyusuri jalan tapak demi setapak ketempat anak yang masih bersholawatan itu. Dari padatnya rumah-rumah penduduk, saya sisiri gang-gang yang ada. Cukup jauh memang. Ketika suaranya sudah terasa dekat –yang berarti mushollanya sudah didekat sini- ia menghentikan pujiannya, dan langsung Iqomah. Saya pun mempercepat langkah dan akhirnya sampai dimusholla itu. Tanpa pikir panjang saya langsung wudhu’ secepatnya karena takut ketinggalan rakaat pertama. Namun ketika masuk, ternyata shalat belum dimulai. Terdengar mereka saling berbisik, ada 3 anak disana. Ketika mendekat saya bertanya tentang siapa yang biasa jadi imam disini, khawatir jika ada ustadz/tokoh masyarakat disitu yang biasa dijadikan imam. Namun spontan salah satu anak menjawab “Jenengan mawon sing dadi imam (sampean saja yang jadi imam sholat)”ujarnya. Saya mbatin, “Jika tidak datang kesini berarti salah satu dari mereka yang akan mengimami shalat!?”. Dengan baju putih, sorban di leher, kopyah hitam, sarung yang dipakai serta wajah lugu mereka, terlihat masih kelas 4/5 SD. Kepribadian mereka yang telah sudi mengorbankan waktu bermain dengan azan dan shalat berjamaah inilah yang saya kagumkan. Mereka tidak menunggu diperintah untuk shalat berjamaah oleh orangtuanya, meskipun terkadang malah yang nyuruh itu tidak ikutan shalat berjamaah. Mereka telah membangun prinsip dari awal, bahwa ini kewajiban. Sehingga tanpa ada paksaan atau perintah mereka harus tetap menjalankannya. Apalagi se-umuran mereka masih takut-takutnya jika diancam dengan siksa neraka. Sehingga ada niat untuk selalu berbuat kebaikan demi memperoleh surga. Entah jika dibandingkan dengan orang mukallaf di abad ini...

Gang 3b, 18 Maret 2012

Kamis, 15 Maret 2012

“GUS JAKFAR” ____Cerpen Karya GUS MUS

Gus Mus ketika mengisi ceramah di Ponpes Sabilurrosyad, Malang.
Di antara putera-putera Kiai Saleh, pengasuh pesantren "Sabilul Muttaqin" dan sesepuh di daerah kami, Gus Jakfar-lah yang paling menarik perhatian masyarakat. Mungkin Gus Jakfar tidak sealim dan sepandai saudara-saudaranya, tapi dia mempunyai keistimewaan yang membuat namanya tenar hingga ke luar daerah, malah konon beberapa pejabat tinggi dari pusat memerlukan sowan khusus ke rumahnya setelah mengunjungi Kiai Saleh. Kata Kang Solikin yang dekat dengan keluarga ndalem, bahkan Kiai Saleh sendiri segan dengan anaknya yang satu itu.
"Kata Kiai, Gus Jakfar itu lebih tua dari beliau sendiri," cerita Kang Solikin suatu hari kepada kawan-kawannya yang sedang membicarakan putera bungsu Kiai Saleh itu. "Saya sendiri tidak paham apa maksudnya kok anaknya lebih tua dari beliau itu."
"Tapi, Gus Jakfar memang luar biasa," kata Mas Bambang, pegawai Pemda yang sering mengikuti pengajian subuh Kiai Saleh. "Matanya itu lho. Sekilas saja beliau melihat kening orang, kok langsung bisa melihat rahasianya yang tersembunyi. Kalian ingat gak, Sumini yang anak penjual rujak di terminal lama yang dijuluki perawan tua itu, sebelum dilamar orang sabrang kan ketemu Gus Jakfar. Waktu itu Gus Jakfar bilang, 'Sum, kulihat keningmu kok bersinar, sudah ada yang ngelamar ya?'. Lho, tak lama kemudian orang sabrang itu datang melamarnya."

Senin, 12 Maret 2012

Research of Calligraphy

Kaligrafer SeRe
 Senang rasanya bisa berkumpul dengan teman sehobi, berbagi pengalaman dan informasi. Sudah lama rasanya tidak merasakan semangat untuk berkarya, mangekspresikan diri dalam lukisan dan tulisan. Dengan bertemu dan sharing dengan teman senior diharapkan energi  semangat mereka dapat menular, menembus saraf-saraf otak dan hati sanubari, agar karya yang dihasilkan pun bukan hanya indah dipandang mata namun juga dapat menyejukkan hati.

Jumat, 09 Maret 2012

Poligami di Negara-negara Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari'ah (baca: agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Kalimat yang sering kita dengarkan dari mereka adalah: "Perempuan mana yang mau dimadu?"
Sebenarnya, poligami sudah dikenal dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa kuno, seperti Athena, Cina, India, Babilonia, Asyiria dan Mesir Kuno. Pada bangsa-bangsa ini tidak ditemukan batasan maksimal dalam poligami. Contohnya, undang-undang Cina kuno mengizinkan laki-laki untuk mempunyai sampai 130 istri. Bahkan, seorang bangsawan Cina mempunyai 30.000 istri.
Dr. Mustafa Al-Siba'i selanjutnya mengatakan: "Agama Yahudi mengizinkan poligami dengan tanpa memberikan batasan maksimal. Semua nabi-nabi bangsa Yahudi bahkan mempunyai banyak istri. Disebutkan di dalam kitab Taurat bahwa Nabi Sulaiman mempunyai 700 istri yang merdeka dan 300 budak perempuan.
Musuh-musuh Islam, menjadikan isu poligami sebagai salah satu argumen untuk menuduh Islam sebagai agama yang mendiskriminasi kaum perempuan. Bahkan dalam satu situs JIL (Jaringan Islam Liberal) ditemukan sebuah artikel yang diberi judul: "Poligami sebagai Bentuk Kekerasan yang Paling Nyata atas Harkat dan Martabat Perempuan sebagai Manusia di dalam Hukum, Sosial Budaya dan Agama".
Sementara itu kalangan awam dari ummat Islam, sering membenturkan makna dua ayat yang dijadikan fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu surat An Nisaa ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 dari surat An Nisa’ membolehkan poligami sampai empat tapi dengan syarat mampu berbuat adil, namun upaya berbuat adil itu tidaklah mungkin terwujud karena pada ayat 129 Allah SWT telah menafikannya dengan perkataan (yang artinya) adalah:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…."
Pemahaman seperti ini tidak saja dianut oleh sebagian besar kaum awam dalam Islam, tetapi juga tidak sedikit jumlahnya dari kalangan Da'i dan Muballigh yang berpemahaman seperti itu.
Sebagai salah satu bagian dari jihad fi sabilillah (al-Jihad bi al-Lisan), maka makalah ini berupaya meluruskan beberapa tuduhan-tuduhan keji dari musuh-musuh Islam dengan memanfaatkan isu poligami, serta berupaya meluruskan beberapa pemahaman yang keliru terhadap sistim poligami dalam Islam.

Minggu, 04 Maret 2012

Dampak dari Kekurangan Tidur...


Selama ini saya beranggapan bahwa jika ingin kurus maka harus banyak begadang, makan dan tidur pun harus dikurangin. tapi setelah menjalani semuanya ko' sepertinya ada yang salah, badan bawaannya loyo n' lemes, mata cekung memerah, wajah lusuh dan susah mikir atau telmi (alias Telat Mikir). bukannya tambah kurus malah badan ini makin melar.. wah, ayahab ilakes (bahaya sekali >bahasa walikan/malang)nich... belakangan ternyata memang bener, ada beberapa akibat atau gejala yang ditimbulkan jika kurang tidur, seperti yang ditulis oleh Kompas;

1. Kecelakaan; Kurang tidur adalah salah satu faktor bencana terbesar dalam sejarah selain kecelakaan nuklir di Three Mile Island tahun 1979, tumpahan minyak terbesar Exxon Valdez, krisis nuklir di Chernobyl 1986, dan lain-lain.
Terdengar berlebihan, tapi Anda harus sadari kurang tidur juga berdampak pada keselamatan Anda setiap hari di jalan. Mengantuk dapat memperlambat waktu Anda mengemudi, yang setara ketika Anda mabuk saat menyetir.
Sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika menunjukkan bahwa kelelahan merupakan penyebab 100.000 kecelakaan mobil dan 1.500 kematian selama setahun di AS. Korbannya orang di bawah umur 25 tahun. Studi yang sama menunjukkan, jika Anda kurang tidur atau memiliki kualitas tidur yang rendah, maka hal itu dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja. Dalam sebuah penelitian, pekerja yang mengeluh mengantuk berlebihan pada siang hari rentan terluka saat bekerja dan secara terus-menerus mengalami kecelakaan yang sama saat bekerja.

2. Konsentrasi menurun Tidur yang baik memainkan peran penting dalam berpikir dan belajar. Kurang tidur dapat memengaruhi banyak hal. Pertama, mengganggu kewaspadaan, konsentrasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Hal ini membuat belajar menjadi sulit dan tidak efisien. Kedua, siklus tidur pada malam hari berperan dalam "menguatkan" memori dalam pikiran. Jika tidak cukup tidur, maka Anda tidak akan mampu mengingat apa yang Anda pelajari dan alami selama seharian.

3. Masalah kesehatan serius Gangguan tidur dan kurang tidur tahap kronis dapat membawa Anda pada risiko:
* Penyakit jantung * Serangan jantung * Gagal jantung * Detak jantung tidak teratur * Tekanan darah tinggi * Stroke * Diabetes Menurut beberapa penelitian, 90 persen penderita insomnia—gangguan tidur yang ditandai dengan sulit tidur dan tetap terjaga sepanjang malam—juga mengalami risiko kesehatan serupa.

4. Gairah seks menurun Para ahli melaporkan, kurang tidur pada pria dan wanita menurunkan tingkat libido dan dorongan melakukan hubungan seksual. Hal ini dikarenakan energi terkuras, mengantuk, dan tensi yang meningkat. Bagi pria yang mengidap sleep apnea (masalah pernapasan yang mengganggu saat tidur) kurang tidur menyebabkan gairah seksual melempem. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 2002 menunjukkan, hampir semua orang yang menderita sleep apnea memiliki kadar testosteron yang rendah. Hampir setengah dari orang yang menderita sleep apnea parah memiliki tingkat testosteron yang rendah pada malam hari.

5. Menyebabkan depresi Dalam studi tahun 1997, peneliti dari Universitas Pennsylvania melaporkan bahwa orang-orang yang tidur kurang dari 5 jam per hari selama tujuh hari menyebabkan stres, marah, sedih, dan kelelahan mental. Selain itu, kurang tidur dan gangguan tidur dapat menyebabkan gejala depresi. Gangguan tidur yang paling umum adalah insomnia, yang memiliki kaitan kuat dengan depresi. Dalam studi tahun 2007 yang melibatkan 10.000 orang terungkap bahwa pengidap insomnia 5 kali lebih rentan mengalami depresi. Bahkan, insomnia sering menjadi salah satu gejala pertama depresi. Insomnia dan tidak nafsu makan akibat depresi saling berhubungan. Kurang tidur memperparah gejala depresi dan depresi membuat Anda lebih sulit tidur. Sisi positifnya, pola tidur yang baik dapat membantu mengobati depresi.

6. Memengaruhi kesehatan kulit Kebanyakan orang mengalami kulit pucat dan mata bengkak setelah beberapa malam kurang tidur. Keadaan tersebut benar karena kurang tidur yang kronis dapat mengakibatkan kulit kusam, garis-garis halus pada wajah, dan lingkaran hitam di bawah mata. Bila Anda tidak mendapatkan cukup tidur, tubuh Anda melepaskan lebih banyak hormon stres atau kortisol. Dalam jumlah yang berlebihan, kortisol dapat memecah kolagen kulit atau protein yang membuat kulit tetap halus dan elastis. Kurang tidur juga dapat menyebabkan tubuh lebih sedikit mengeluarkan hormon pertumbuhan. Ketika kita masih muda, hormon pertumbuhan manusia mendorong pertumbuhan. Dalam hal ini, hormon tersebut membantu meningkatkan massa otot, menebalkan kulit, dan memperkuat tulang. "Ini terjadi saat tubuh sedang tidur nyenyak—yang kami sebut tidur gelombang lambat (SWS)—hormon pertumbuhan dilepaskan," kata Phil Gehrman, PhD, CBSM, Asisten Profesor Psikiatri dan Direktur Klinis dari Program Behavioral Sleep Medicine Universitas Pennsylvania, Philadelphia.

7. Pelupa Tidak ingin lupa dengan kenangan terbaik dalam hidup Anda? Cobalah perbanyak tidur. Pada tahun 2009, peneliti dari Amerika dan Perancis menemukan bahwa peristiwa otak yang disebut sharp wave ripples bertanggung jawab menguatkan memori pada otak. Peristiwa ini juga mentransfer informasi dari hipokampus ke neokorteks di otak, tempat kenangan jangka panjang disimpan. Sharp wave ripples kebanyakan terjadi pada saat tidur.

8. Tubuh jadi "melar" Jika Anda mengabaikan efek kurang tidur, maka bersiaplah dengan ancaman kelebihan berat badan. Kurang tidur berhubungan dengan peningkatan rasa lapar dan nafsu makan, dan kemungkinan bisa menjadi obesitas. Menurut sebuah studi tahun 2004, hampir 30 persen dari orang-orang yang tidur kurang dari enam jam sehari cenderung menjadi lebih gemuk daripada mereka yang tidur tujuh sampai sembilan jam sehari. Penelitian terakhir terfokus pada hubungan antara tidur dan peptida yang mengatur nafsu makan. Ghrelin merangsang rasa lapar dan leptin memberi sinyal kenyang ke otak dan merangsang nafsu makan. Waktu tidur singkat dikaitkan dengan penurunan leptin dan peningkatan dalam ghrelin. Kurang tidur tak hanya merangsang nafsu makan. Hal ini juga merangsang hasrat menyantap makanan berlemak dan makanan tinggi karbohidrat. Riset yang tengah berlangsung dilakukan untuk meneliti apakah tidur yang layak harus menjadi bagian standar dari program penurunan berat badan.

9. Meningkatkan risiko kematian Dalam penelitian Whitehall ke-2, peneliti Inggris menemukan bagaimana pola tidur memengaruhi angka kematian lebih dari 10.000 pegawai sipil Inggris selama dua dekade. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2007, mereka yang telah tidur kurang dari 5-7 jam sehari mengalami kenaikan risiko kematian akibat berbagai faktor. Bahkan kurang tidur meningkatkan dua kali lipat risiko kematian akibat penyakit kardiovaskular.

10. Merusak penilaian terutama tentang tidur Kurang tidur dapat memengaruhi penafsiran tentang peristiwa. Keadaan tubuh yang lemas membuat kita tidak bisa menilai situasi secara akurat dan bijaksana. Anda yang kurang tidur sangat rentan terhadap penilaian buruk ketika sampai pada saat menilai apa yang kurang terhadap sesuatu.

so, khusus bagi penggila bola yang rela begadang nonton bola demi menyaksikan jagoannya tanding, harus lebih waspada, apalagi ketika Piala Dunia. karena jika dipaksakan badan jadi drop. tubuh juga seperti mesin, jika dipaksakan terus bekerja tanpa istirahat dan sampai batas maksimal, maka akan 'turun mesin'.. dan jangan mengira tidur diwaktu malam dapat digantikan ketika siang, karena memang malam diciptakan untuk manusia istirahat, dan siang untuk bekerja. itu Fitroh!!!

Sabtu, 03 Maret 2012

Ijtihad Hakim Agama dalam Konteks Undang-Undang

Seiring dengan perkembangan zaman, suatu permasalahan sudah bisa dipastikan juga akan terus bertambah, begitu juga dengan hukum. Akan tetapi, terkadang permasalahan yang timbul selangkah lebih maju dibandingkan dengan hukum yang ada. Karena memang hukum itu sendiri kebanyakan dibuat setelah terjadinya suatu permasalahan. Disinilah dibutuhkan kepiawaian seorang hakim dalam menginterpretasikan sebuah Undang-undang. Jika memang di dalam Undang-undang permasalahan tersebut tidak ada disinggung sama sekali, maka hakim berhak melakukan ijtihad.
Sebagaimana disebutkan dalam Ushul Fiqh, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara'. Jadi, seorang hakim (khususnya hakim agama) memang dituntut untuk menguasai sumber-sumber hukum dan kaidah-kaidah yang ada. Yang demikian itu sangat membantu dalam menerapkan ijtihad. Sedangkan dalam konteks Undang-undang, maka yang dibutuhkan adalah pemahaman yang luas dalam memahami sebuah Undang-undang. Misalnya dapat dilihat dari segi sosial budayanya, atau mungkin dari faktor kemaslahatannya. Sehingga nantinya sebuah keputusan hakim dapat diterima oleh semua kalangan, karena dilandasi dengan kebijakan.
Itu terjadi karena penemuan hukum adalah merupakan kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang bila terjadi peristiwa konkrit. Dimana dalam kegiatan tersebut (penemuan hukum) dibutuhkan adanya suatu metode (langkah) yang nantinya dapat dipergunakan oleh penegak hukum (hakim) dalam memberikan keputusan terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi.
Salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu adalah melalui interpretasi atau penafsiran. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Diantara macaman Metode Interpretasi adalah:
1. Interpretasi Menurut Bahasa (Gramatikal)
Metode interpretasi gramatikal merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari hanya sekedar membaca undang-undang. Di sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Metode interpretasi ini biasa juga disebut dengan metode obyektif.
2. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis
Metode interpretasi ini biasa digunakan apabila makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak perduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya undang-undang tersebut dikenal atau tidak. Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan undang-undang yang tidak sesuai lagi dilihat sebagai alat untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa dalam kehidupan bersama waktu sekarang. Interpretasi teleologis ini biasa juga disebut dengan interpretasi sosiologis, metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan pelbagai cara.
3. Interpretasi Sistematis
Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Metode interpretasi sistematis ini adalah merupakan metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain, metode ini biasa pula disebut dengan interpretasi logis.
4. Interpretasi Historis
Salah satu cara untuk mengetahui makna undang-undang dapat pula dijelaskan atau ditafsirkan dengan meneliti sejarah terjadinya. Penafsiran ini dikenal sebagai interpretasi historis, dengan kata lain penafsiran ini merupakan penjelasan menurut terjadinya undang-undang.
Terdapat dua macam interpretasi historis, yaitu penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran menurut sejarah hukum. Dengan penafsiran menurut sejarah undang-undang, hendak dicari maksud ketentuan undang-undang seperti yang dilihat oleh pembentuk undang-undang pada waktu pembentukannya.
Inti dari interpretasi diatas adalah untuk memahami aturan hukum (UU) dalam peristiwa yang tidak jelas atau bahkan belum diatur sama sekali. Dalam hal inilah ijtihad hakim sangat berperan, karena jika tidak terdapat penyelesaian hukum maka masalah akan tetap berlarut-larut tanpa penyelesaian. Sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1964, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
Akan tetapi, sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak ditemukan lagi oleh karena adanya campur tangan kekuasaan negara yang lain, yaitu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Menurut ketentuan pasal 3, “Pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat revolusi berdasarkan Pancasila menuju masyarakat sosialis Indonesia”. Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dijelaskan:
Suatu lembaga yang baru adalah turun atau campur tangan Presiden dalam urusan peradilan. Bila kita memegang teguh Trias Politica, maka pastilah lembaga itu tidak akandapat ditolerir. Kita berada dalam Revolusi dan demi penyelesaian Revolusi tahap demi tahap sampai tercapai masyarakat yang adil dan makmur, kita persatukan segala tenaga yang progresif, termasuk badan-badan dan alat-alat Negara yang kita jadikan alat Revolusi.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945, tampak kembali sejak diundangkan dan berlakunya UU no. 14 tahun 1970 Jo. UU no. 35 tahun 1999. Menurut ketentuan pasal 1. “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggarranya Negara Hukum Republik Indonesia." Selanjtnya dalan penjelasan pasal tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka itu mengandung pengertian bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya. Ia bebas dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal yang di izinkan Undang-undang. Walaupun demikian, kebebasan itu sifatnya tidak mutlak karena hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencarai dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapinya, sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
Hakim dalam memutuskan perkara, yang terpenting adalah fakta atau peristiwanya, dan dari situ akan:
- Tersimpulkan hukumnya; atau
- Terdapat peraturan-peraturan hukumnya; atau
- Hakim menemukan hukum (Judge made law)
Metode penemuan hukum (ijtihad) yang dimaksud adalah “thariqah”, yaitu jalan atau cara yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid dalam memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Penemuan hukum dalam hukum Islam (ijtihad), pada dasarnya adalah usaha memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Bagi hukum yang jelas terdapat nash, usaha yang dilakukan oleh penemu hukum (mujtahid) adalah memahami nash yang berisi hukum itu dan merumuskannya dalam bentuk rumusan hukum yang mudah dilaksanakan secara operasional. Bagi hukum yang tidak tersurat secara jelas dalam nash, kerja ijtihad adalah mencari apa yang terdapat dibalik nash tersebut, kemudian merumuskannya dalam bentuk hukum. Sedang bagi hukum yang sama sekali tidak ditemukan petunjuknya dalam nash, tetapi mujtahid menyadari bahwa hukum Allah pasti ada, maka kerja ijtihad adalah menggali sampai menemukan hukum Allah, kemudian merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional.
Dalam hal menemukan hukum dan menetapkan hukum di luar apa yang dijelaskan dalam nash Al-Quran dan Hadits, para ahli mengerahkan segala kemampuan nalarnya, mereka merumuskan cara atau metode yang mereka gunakan dalam menemukan hukum. Ada beberapa metode yang lahir dari hasil rumusan, diantaranya ada metode yang merupakan ciri khas (hasil temuan) seorang mujtahid yang berbeda (dan tidak digunakan oleh) mujtahid lainnya. Adanya perbedaan metode ini berimplikasi pada munculnya perbedaan antara hasil ijtihad seorang mujtahid dengan yang lainnya. Perbedaan metode tersebut ditentukan oleh jenis petunjuk dan bentuk pertimbangan yang dipakai oleh masing-masing mujtahid dalam berijtihad.
Meskipun ada beberapa metode ijtihad dalam menetapkan hukum, namun tidak semua metode itu disepakati penggunanannya. Dalam bahasan ini akan dikemukakan beberapa cara atau metode :
1. Qiyas
Secara bahasa qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sedang pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa defenisi, yang walaupun redaksi berbeda tapi mengandung pengertian yang sama. Diantaranya, yang dikemukakan Sadr al-Syari’ah, bahwa qiyas adalah memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.
2. Istihsan
Istihsan termasuk salah satu metode penemuan hukum (ijtihad) yang diperselisihkan oleh para ulama, meskipun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakannya secara praktis. Secara etimologi istihsan berarti menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu. Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqhi dalam mempergunakan lafal istihsan dalam pengertian etimologi. Sedang secara terminologi Imam Malik sebagaimana dinukilkan oleh Imam Syathibi mendefenisikan istihsan dengan: memberlakukan kemaslahatan juz’i ketika berhadapan dengan dengan kaidah umum, yang hakikatnya bahwa mendahulukan mashlahah al-mursalah dari qiyas.
3. Mashlahah al-mursalah
Secara etimologi mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Secara terminologi, Imam Ghazali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara’ (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia, karena kemashlahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara’, tetapi sering didasarkan kehendak hawa nafsu.
4. Istishhab
Secara etimologi, istishhab berarti “minta bersahabat” atau “membandingkan sesuatu dan mendekatkannya”. Secara terminologi terdapat beberapa metode istishhab, Imam al-Ghazali mendefenisikan istishhab dengan : berpegang pada dalil akal atau syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada. Ibn Hazm mendefenisikan istishhab dengan berlakunya hukum asal yang ditetapkan berdasarkan nash (ayat atau hadits) sampai ada dalil lain yang menunjukkan perubahan hukum tersebut. Kedua defenisi ini, pada dasarnya mengandung pengertian bahwa hukum yang sudah ada pada masa lampau tetap berlaku untuk zaman sekarang dan yang akan datang selama tidak ada dalil lain yang mengubah hukum itu.
5. ‘Urf
Secara etimologi ‘urf berarti “yang baik”. Sedang ‘urf menurut ulama ushul fiqhi adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Berdasarkan defenisi tersebut, Mushthafa Ahmad al-Zarqa mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu.
6. Mazhab Shahabi
Mazhab shahabi berarti pendapat para sahabat Rasulullah saw, yang dimaksud pendapat sahabat adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukilkan para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum terhadap kasus yang dihadapi sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para sahabat yang menetapkan hukum tersebut.
Dalam kaitannya dengan Undang-undang, hasil ijtihad tidaklah merupakan hujjah ( dasar ) atau UU untuk semua perkara, karena hukum hasil ijtihad itu didasarkan atas sangkaan ( dhan ), dan mujtahidnya itu sendiri menetapi hukum itu sepanjang pendapatnya tentang masalah itu belum berubah, sebab hukum hasil ijtihadnya itu merupakan hukum syar’i menurut persangkaannya, dan ia tidak dibenarkan meninggalkannya atau memakai pendapat mujtahid lain tentang ketentuan hukum masalah itu, kecuali kalau hal itu merupakan hasil ijtihad dan tarjih.
Demikian juga apabila mujtahid tersebut seorang hakim, kemudian ijtihadnya berubah setelah putusannya dijatuhkan, maka menurut kesepakatan ulama hal seperti ini putusan tersebut tidak boleh dibatalkan sepanjang tidak menyalahi dalil qath’i atau nash atau qiyas yang jelas (jaliy). Hal itu demi wibawa hukum itu sendiri, sebab kalau hasil ijtihad atau putusan itu dapat dibatalkan karena adanya perubahan ijtihad yang baru atau karena mengikuti hasil ijtihad hakim yang lain maka putusan-putusan itu tidak mempunyai ketetapan.
Apabila jika ada orang yang lebih ahli dalam bidang fiqh dari padanya sedang hakim sendiri tidak berpendapat demikian, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Pertama, hakim wajib berpegangan pada pendapatnya sendiri karena seorang mujtahid tidak boleh bertaklid. Seperti pada masa khulafaurrasyidin, sahabat Umar r.a pernah menetapkan sebuah hukum, kemudian pada kali yang lain beliau memutuskan perkara yang sama tetapi berbeda keputusannya. Di waktu orang –dalam kasus pertama- bertanya kepadanya beliau menjawab: ”yang dahulu adalah kami putuskan menurut dahulu dan ini adalah putusan kami yang sekarang” . Dan pendapat yang ke-dua mengatakan bahwa hakim boleh mengambil pendapat yang lain itu selama hakim tidak menyalahi pendapat sahabat karena pendapat sahabat lebih dekat kepada kebenaran dari pendapat yang diambil melalui jalan qias .
Dalam konteks yang berbeda, hakim merupakan unsur utama dalam pengadilan. Bahkan ia ‘identik’ dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman sering kali di identikkan dengan kebebasan hakim. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oelh karena itu, pencapaian penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan dan kearifan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan. Berkenaan dengan itu, Cik Hasan Bisri mengaatakan bahwa munculnya idealisasi serta preskripsi-preskripsi tentang hakim. Dikalangan fuqaha’ terdapat beranekaragam pandangan tentang persyaratan untuk dapat diangkat menjadi hakim, termasuk diantaranya teentang kemampuan berijtihad. Hal lain yang menjadi bahan pembicaraan dikalangan mereka adalah jenis kelamin laki-laki merupakan syarat yang disepakati untuk dapat diangkat menjadi hakim. Sedangkan tentang perempuan terdapat beragam pandangan.
Disini, saya mencantumkan syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang akan melakukan ijtihad dalam kajian ushul fiqh. Diantaranya adalah menurut Hanafi, ada lima syarat yang harus dipenuhi, di antaranya ;
1. Mengetahi bahasa Arab dengan segala seginya
2. Mengetahui cara pengambilan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an dan asbabun-nuzulnya.
3. Mengetahui hadist-hadist syar’i dan seluk beluk ilmu hadist.
4. Mengerti penerapan metode-metode ijtihat sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
5. Mengerti soal nasikh-mansukh
Syarat-syarat tersebut menurut Hanafi hanya diperlukan bagi seorang mujtahid mutlak untuk mujtahid parsial (untuk bidang tertentu) cukup mengetahui lapangan hukum menurut keahlian khususnya saja, misalnya lapangan hukum pernikahan.
Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, seorang mujtahid mutlak mesti melengkapi dirinya dengan alat atau syarat-syarat berikut ini :
1. Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
2. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ahlinya.
3. Mengetaui nasikh-mansukh.
4. Mengetahui dengan sempurna bahasa Arab dengan ilmu-ilmunya.
5. Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’.
6. Menetahui Qawaidil-Fiqh (kaidah-kaidah hukum fikih), di samping ushul fiqh.
Ditambahkan oleh beliau bahwa bagi seorang mujtahid yang berijtihad dalam beberapa masalah, cukuplah dia mengetahui dalil-dalil yang berpautan dengan masalah-masalah itu. Dan masih banyak lagi pendapat para pakar mengenai kriteria seorang hakim.


Kesimpulan
Ungkapan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memutuskan perkara dengan asalan hukum belum ada adalah kesempatan emas untuk menjadikan fiqh disebut dengan ijtihad. Suatu Hadits yang sering dikutip dalam pembahasan mengenai ilmu hukum Islam. Hakim dapat melakukan analogi dan interpretasi hukum, sebagaimana biasa sekali dibahas dalam ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh. Fiqh secara legal formal dapat dijadikan landasan dan pertimbangan hakim untuk memberi putusan hukum (Qodry Azizy, 2004:247-252)
Menurut Jimly as-Siddiqiy: seorang hakim yang baik di Indonesia adalah yang menguasai nilai-nilai dari hukum Islam, hukum positif dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Karena dengan menguasai tiga elemen tersebut, keputusan seorang hakim dapat diterima oleh semua kalangan.
Dan dalam konteks Undang-undang, sebagai seorang hakim agama juga tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip yang terdapat di dalam al-qur’an dan as-sunnah. Harus ada kejelian melihat sesuatu permasalahan dari segala aspek yang ada, agar hasil keputusannya bisa sempurna.





Daftar Pustaka
As-Shiddieqy, Hasbi. 1975. Pengatantar Hukum Islam I,. Jakarta , Bulan Bintang
_________________ Peradilan dan Hukum Acara Islam, PT Al-Ma’arif
http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/peradilan-agama
Soeparmono, 2005. Hukum Acara Perdata, Bandung, Mandar Maju
Bisri, Cik Hasan, 2003. Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press
http://muliadinur.wordpress.com/2008/03/25/perbandingan-metode-penemuan-hukum/
Zuhriah, Erfaniah. 2008. Peradilan Agama di Indonesia. Malang, UIN Press
Syafe’i, Rachmat. 2007, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia
A. Hanafi, 1970, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang

Kamis, 23 Februari 2012

Sore Yang Menyenangkan..

Ditengah kesibukan sebagai santri dan mahasiswa UIN yang mulai melakukan aktifitas lagi setelah liburan, terkadang aku bersama teman-teman pondok masih menyempatkan diri untuk refreshing, baik berkunjung ke rumah teman terdekat atau sekedar bermain futsal, yach... meski sebenarnya ku gak' terlalu lihai dalam menggiring bola maupun memasukkannya kedalam gawang. Hanya ingin ber fun-fun ria aja and olahraga ringan, maklum badan ni sepertinya tambah melar aja tiap bulannya.. (^_^)
Pernah diawal-awal ketika baru ikut main futsal, beberapa kali aku meng-gol-kan bola ke gawang, namun bukan dengan kaki tapi pake' badan dan bokong (alias gak sengaja gitu...) namun justru itu yang menjadi ciri khas-ku sekarang, teman-teman mengandalkan kemujuranku untuk memasukkan bola. Begitupun sore ini, setelah sebelumnya lari-lari sebentar disekitar perumahan tidar dibelakang pondok, ku ikut serta bermain futsal dengan mereka. Beberapa kali umpan yang diberikan meleset ketika ku tendang, bahkan didepan gawang yang kosong sekalipun. Dengan gelak tawa yang mengiringinya, ku acuh aja, lucu mungkin bagi mereka.. Maklumlah, ku kan belum terbiasa.. Namun dilain kesempatan 2 kali aku menjebol gawang lawan dengan kemujuranku, 1 kali ketika tak sengaja ku tendang bola yang diumpan ke arahku, dan satu lagi lewat sundulan super pelan ku.. Wah, agak lega rasanya..
Aku menilai, bermain bola atau futsal yang kurasakan bukan sekedar untuk melatih ketangkasan, justru lebih pada menjalin emosional kekeluargaan atau persahabatan. dengan menerima kemenangan ataupun kekalahan, kita akan saling menghargai kekurangan dan kelebihan teman, dari situ kita bisa intropeksi untuk menjadi lebih baik lagi. Dan moment-moment yang diselingi dengan canda tawa inilah yang tak ternilai harganya, ini akan selalu terngiang hingga tua nanti, kenangan yang tak kan mungkin terulang, yang selalu tersimpan didalam ingatan..
Ketika hari hampir maghrib, kami pun menyudahi futsal-an dan membersihkan diri bersiap shalat maghrib berjamaah. Karena setelah itu ada pengajian kitab at-Tadzhib bersama Kyai kami tercinta; KH. Marzuki Mustamar, M.Ag. Guru sekaligus Abah yang kami banggakan karena ke-istiqomahan beliau dalam memperjuangkan dakwah islam dan membimbing kami dalam mempelajari mutiara ilmu . Semoga Ridho Allah selalu menyertaimu Romo.. Aamiin.

SABROS, Kamar Sunan Muria 1:20 WIB.

Rabu, 18 Januari 2012

TAK SESULIT YANG DIBAYANGKAN


Di kalangan mahasiswa pasti tak asing dengan kata-kata “dibantai” ketika ujian proposal ataupun skripsi. Sebenarnya kata tersebut bukanlah pembantaian layaknya dalam peperangan, hanya sebuah ungkapan betapa menegangkannya setiap detik dalam ujian. Dosen penguji akan menanyakan setiap inci dari apa yang ditulis dengan cermat dan jeli, sehingga mahasiswa merasa dipojokkan dan klabakan dalam menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan. Salah sedikit dalam menjawab maka pertanyaan-pertanyaan baru siap bermuntahan dari mulut penguji. Tak jarang ada yang frustasi bahkan menangis ketika ujian. Pernah ketika saya meyaksikan ujian proposal, ada mahasiswa puteri yang menangis ketika diuji. Entah karena dosen penguji terkesan garang dan kritisnya pertanyaan yang diajukan atau memang mbak tersebut kurang mempersiapkan bahan ujian. Bahkan proposal teman saya langsung ditolak pada saat ujian, dengan dalih latar belakang dengan rumusan masalah tidak sesuai, padahal dia belum sempat mempresentasikannya.
Inilah yang membuat saya was-was ketika hendak ujian proposal beberapa hari yang lalu. Kata-kata dibantai selalu terngiang di ingatan. Namun, saya berusaha menanggapinya dengan positif. Dua malam me-lembur-kan diri demi sempurnanya proposal sebelum diserahkan. Capek, lesu dan agak pusing juga sih kepala ini lantaran kurang tidur, namun tak apalah, toh ini demi kebaikanku juga. Menjelang hari-H (ujian) perasaan H2C (harap-harap cemas) mulai menjalar. Ketakutan akan dibantai oleh dosen penguji semakin besar ketika ku lihat dalam jadwal bahwa akulah orang pertama yang akan diuji pada pukul 08.00 WIB. Apalagi dosen yang akan menguji terkenal dengan kritisnya beliau dalam memahami dan menanyakan isi dari proposal. Dengan memahami dan belajar lagi dari apa yang telah ku tulis, serta memohon pertolongan dari-Nya, aku siap untuk ujian dan berharap diberi kemudahan serta kelancaran saat ujian.
Ketika tiga dosen penguji datang dan memasuki ruangan, akupun bersiap untuk menghadapi ujian. Berbekal catatan dan sebuah pulpen pilot serta diiringi doa “Allaahumma Nawwir Qolbii bi Nuri Hidaayatika, Kamaa Nawwartal Ardlo bi Nuri Syamsika Abadan-abadaa... (Ya Allah, Terangilah Hatiku dengan Cahaya Hidayah-Mu, layaknya Engkau Menyinari Bumi dengan Cahaya Matahari...)” ku langkahkah kaki menuju kursi panas. Mereka memberikan waktu 7 menit untuk menjelaskan secara singkat isi dari proposalku. Dan Alhamdulilah, komentar pertama yang aku terima setelah selesai presentasi adalah “Cukup jelas, sepertinya saudara memahami betul tentang materi ini, mudah-mudahan apa yang saudara teliti dapat bermanfaat dan mendukung bidang yang saudara inginkan.” Kata-kata itu cukup melegakan perasaan yang awalnya tegang. Selanjutnya pernyataan-pernyataan yang beliau sampaikan juga lebih pada masukan dalam prosesnya penelitian nanti, tidak ada istilah pembantaian seperti yang dibayangkan. Dari sini ku menyadari bahwa, dibantai saat ujian sebenarnya tergantung dari diri mahasiswa yang akan ujian, apakah ia telah mempersiapkan materi dan teorinya secara matang atau tidak.
Seringkali orang berlebihan dalam menilai sesuatu yang belum mereka lakukan. Sebenarnya wajar, jika kekhawatiran muncul ketika akan melakukan suatu hal, namun bukan berarti harus menghindarinya. Demi kesuksesan, cara yang tepat adalah LAKUKAN dan JALANI. Jangan beranggapan akan Gagal jika belum pernah melakukan. Jangan berpikir Sulit sebelum dijalani. Karena keberhasilan dan kesuksesan itu tak sesulit yang kita bayangkan...

Sabros, 18 Jan 2012 (02.50 WIB)