Senin, 04 Juni 2012

Contoh Surat Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga

Contoh: Surat Jawaban
Bandung, 30 Mei 1978.-

    KONKLUSI JAWABAN
    Dalam Perkara No. 108/1978/C/Bdg.
    antara
    Ny. Murni: penggugat
    lawan
    Supena: tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai dibawah ini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel, seperti terbukti dari recu tgl. 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung (vide bukti T-1);
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebuh ditempuh tergugat, dikarenakan pada tgl. 31 Maret 1978 penggugat tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa uang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
-    Menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
-    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.


    Hormat Kuasa Tergugat,

  
    (Sutardi, S.H.)  

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perihal: Jawaban Pertama

Kepada yang terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang
Pemeriksa perkara No. 1009/Pdt.G/2000/PN Malang
Di Malang


Menyampaikan dengan hormat,
Membaca surat  gugatan penggugat tertanggal 4 oktober 2000, maka dengan ini kuasa hukum tergugat menyampaikan jawaban pertama sebagai berikut.
A. Tentang Eksepsi.
1. Bahwa penggugat tidak berkualitas sebagai penggugat oleh karena pokok sengketa yang didalilkan oleh penggugat menyangkut mesin shake power merek NIKIECHO yang dibeli dari pabrik mesin Takhasimura Co. Ltd ., jepang tidak ada titik kaitnya dengan perjanjian yang di buat di antara penggugat dan tergugat.
2. Bahwa gugatan penggugat pada pengadilan ini dapat dinyatakan sebagai gugatan prematur oleh karena tentang keabsahan akta perjanjian penggugat dengan tergugat yang dibuat oleh dan dihadapan PREMAN, SH. notaris di malang pada tanggal 16 Januari 2001, Akta Perjanjian No 1233, masih dalam pemeriksaan kasasi perkara tata usaha negara, sebagaimana adanya surat permohonan pemeriksaaan kasasi oleh pihak ketiga atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara, nomor 604/B/TUN /2000/PTTUN.SBY, tanggal 22 Juni 2000sehingga oleh karenanya keabsahan akta erjanjian yang di jadikan alasan pengajuan gugatan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti
3. bahwa oleh karena penggugat adalh subyek hukum yang tidak berkualitas sebagai penggugat, demikian pula pokok  gugatan penggugat adalah gugatan yang prematur oleh karena keabsahan akta perjanjian yang dibuat oleh dan dihadapan PREMAN, S.H. notaris di malang, masih dalam pemeriksaan kasasi perkara tata usaha negara, sebagaimana adanya surat permohonan pemeriksaaan kasasi oleh pihak ketiga atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara, nomor 604/B/TUN /2000/PTTUN.SBY, tanggal 22 Juni 2000 maka audah sepantsanya bila terhadap gugatan para penggugat di tolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke veerklard).
 B. Tentang Pokok Perkara
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk  dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam rurat gugatan penggugat.
3. Bahwa mengenai dalil pada butir 4dan 6 adalah dalil gugatan yang mengada-ada serta tidak berdasar hukum sehingga mohon untuk tidak dipertimbangkan.
4. Bahwa berkenaan dengan penghentian pembayaran atas pembelian minyak tanah  dari penggugat karena tanpa alasan yang jelas penggugat secara sepihak telah menghentikan pengiriman minyak tanah kepada tergugat sehingga menyebabkan produktifitas obat nyamuk milik tergugat menjadi terganggu menimbulkan kerugian yang bila diperhitungkan sampai hari ini tidak kurang dari Rp 5 milyar.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut dapatlah dinyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alsan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-buktiotentik dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatannnya tersebut, maka dari itu sudah sepantasnya bahwa terhadap gugatan para penggugat di tolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke veerklard).
    Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut, tergugat konpensi memohon kepada pengadilan negeri malang malalui majjlis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
A.    Tentang eksepsi
1.    Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
2.    Menyatakan menolak terhadap gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke veerklard).
B.    Tentang Pokok Perkara
1.    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke veerklard).
2.    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.


Hormat kami,
Tergugat


HATTA M. NASUTION , S.H.
Kusa hukum
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh: Replik
Jakarta, 29 Januari 2005

Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
JAKARTA SELATAN


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat tanggal 17 Juni 2001 di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah dengan Akta Perkawinan No. 123/SKP/6/2001;
2. Bahwa selama 4 tahun melangsungkan perkawinan keduanya belum juga dikaruniai seorang anak yang amat didambakan oleh Penggugat;
3. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan baik saling mengasihi dan saling bekerjasama membina rumah tangga. Baik Penggugat sebagai artis dan Tergugat sebagai manajer Penggugat;
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2002 Penggugat sempat mengalami keguguran;
5. Bahwa setelah sehari Penggugat mengalami keguguran Tergugat memaksa Penggugat untuk kembali bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di acara Celoteh Anak yang ditayangkan oleh Indosiar dapat dibuktikan. Penggugat melakukan shooting acara Celoteh Anak di studio Indosiar pada tanggal 16 April 2002 untuk penayangan pada tanggal 25 april 2002;
6. Bahwa Tergugat selalu memperlakukan Penggugat dengan kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat dapat dibuktikan. Penggugat memiliki bekas penganiayaan pada punggung Penggugat. Tidak benar Tergugat menyatakan selalu memperlakukan Penggugat secara baik dan penuh dengan kasih sayang;
7. Bahwa Tergugat telah berbohong terhadap Penggugat perihal pekerjaannya dapat dibuktikan. Penggugat menemukan surat pemecatan Tergugat dari pekerjaannya di Tembaga Pura-Papua;
8. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai manajer Penggugat telah menyita seluruh uang yang dihasilkan dari pekerjaan Penggugat. Tergugat tidak memberikan uang satu rupiah pun kepada Penggugat dapat dibuktikan. Setiap penghasilan yang diterima oleh Penggugat dipegang seluruhnya oleh Tergugat;
9. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai Manajer Penggugat telah mengeksploitasi Penggugat dalam bekerja tanpa mengindahkan sedikitpun bahwa Penggugat kelelahan dapat dibuktikan. Pada saat Tergugat memaksa Penggugat untuk bekerja sehari setelah Penggugat mengalami keguguran;
10. Bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi kecocokan dan keduanya selalu beradu mulut dapat dibuktikan. Pembantu rumah tangga Penggugat sering menyaksikan keduanya selalu beradu mulut;
11. Bahwa dengan adanya kondisi atau fakta-fakta diatas, Penggugat sadar bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 4 tahun tersebut tidak dapat dipertahankan lagi;
12. Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah nyata-nyata membuat penderitaan lahir batin Penggugat;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena Perceraian;
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,



DWI HERRY WIBOWO S.H.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh: Duplik

Yoyakarta, 07 Juni 2003
Hal : Duplik atas Replik Penggugat

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No.264/Pdt.G/2006/PN.Yk
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di –
YOGYAKARTA

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat (Nyonya Nida) dalam Perkara No.264/Pdt.G/2000/PN.Yk Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat.
Adapun Duplik atas Replik Penggugat adalah sebagai berikut :

Dalam eksepsi:
1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat (Nida) menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat (Husna) dalam gugatnnya tertanggal 27 Mei 2002, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat (Nida).
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat (Nida) tetap mendasarkan jawaban Tergugat (Nida) pada tanggal 27 Mei 2002.
3. Bahwa dalil Penggugat (Nida) yang membantah dalam eksepsi jawaban Tergugat (Husna) poin (2) dengan alasan bahwa Ia merupakan ahli waris sah dari bapak Yoga terhadap Mobil sengketa, adalah tidak benar. Karena Nyonya Husna bukan pemilik Mobil itu.

Dalam Pokok Perkara :

Dalam Konsepsi ;

1. Bahwa dalam prinsipnya Tergugat (Nida) menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat (Husna) dalam gugatannya tertanggal 30 Juli 2002, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat (Nida).
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat (Nida) tetap mendasarkan jawaban Tergugat (Husna) pada tanggal 30 Juli 2002.
3. Bahwa dalil Tergugat (Nida) dalam eksepsi mohon dipertimbangkan pula dalam pokok perkara ini
4. Bahwa Penggugat (Husna) tetap mendasarkan pada gugatan Penggugat (Husna) dalam gugatannya tertanggal 27 Mei 2002, terhadap pernyataan ini Tergugat (Nida) menjadi bingung. Karena sudah jelas bahwa gugatan Penggugat (Husna) dalam gugatannya tertanggal 27 Mei 2002 tidak sah secara hukum sebab tidak punya hak pemilikan.
5. Bahwa replik Penggugat (Husna) tidak benar karena jelas-jelas bapak Yoga meninggalkan warisan Mobil kepada Tergugat (Nida). Mobil tersebut atas nama bapak Yoga dan BPKB juga milik bapak Yoga.

Dalam Rekonpensi ;

1. Bahwa pada prinsipnya Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat (Husna) Konpensi/Tergugat (Husna) Rekonpensi dalam gugatannya tertanggal 27 Mei 2002, kecuali yang secara tegas diakui keberadaanya diakui Penggugat (Nida) Rekonpensi /Tergugat (Nida) Konpensi.
2. Bahawa Bahwa pada prinsipnya Penggugat (Nida) Rekonpensi tetap mendasarkan jawaban Penggugat (Nida) Rekonpensi pada tanggal 07 Juni 2002.
3. Bahwa dalil-dalil kami yang terdapat dalam Eksepsi dan pokok perkara mohon dipakai sebagai pertimbangan pula dalam Rekonsepsi kami ini.
4. Bahwa Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi tetap mendasarkan pada gugatan Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi dalam gugatannya tertanggal 27 Mei 2002, terhadap pernyataan ini Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi menjadi bingung. Karena sudah jelas bahwa gugatan Penggugat (Nida) Rekonpensi/ Tergugat (Nida) Konpensi dalam gugatannya tertanggal 27 Mei 2002 tidak sah secara hukum sebab tidak punya hak pemilikan.
5. Berdasarkan fakta tersebut, telah jelas gugatan dari Tergugat (Husna) Rekonpensi/Penggugat (Husna) Konpensi, maka telah ternyata Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengalami tekanan jiwa yang sangat dalam. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat yang berubah terhadap diri Penggugat (Nida) Rekonpensi sebagai orang yang melakukan tindakan Ilegal. Oleh karenanya tindakan Tergugat (Husna) Rekonpensi nama baik Penggugat (Nida) Rekonpensi menjadi tercemar.
Bahwa akibat tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik dari penggugat (Nida) Rekonpensi menjadi tercemar, maka tentu saja hal itu menimbulkan kerugian Penggugat (Nida) rekonpensi, oleh karena itu menuntut Penggugat (Nida) Rekonpensi menuntut ganti rugi kepada tergugat (Husna) Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000.

Berdasrkan alasan tersebut diatas Penggugat (NIda) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, agar berkenan memutus perkara sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat (Nida) untuk seluruhnya.
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat (Husna) untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat (Husna) untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Dalam Pokok Perkara :

Dalam Konpensi :

PRIMER :

1. Menolak gugatan Penggugat (Husna) untuk seluruhnya.
2. Menolak Sita Jaminan (CB) yang diajukan Penggugat (Husna).
3. Menghukum Penggugat (Husna) untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Dalam Rekonpensi :

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan (Nida) Rekonpensi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan menyatakan bahwa, Tergugat (Nida) Konpensi/Penggugat (Nida) rekonpensi adalah ahli waris dari Bapak Yoga.
3. Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa mobil obyek sengketa adalah milik Tergugat (Nida) Konpensi/Penggugat (Nida) Rekonpensi.
4. Menyatakan bahwa Tergugat (Husna) Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyebabkan nama baik penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat (Nida) Konpensi menjadi tercemar.
5. Menghukum Tergugat (Husna) Rekonpensi/Penggugat (Husna) Konpensi untuk membayar seluruh biaya ganti rugi kepada Penggugat (Nida) Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 10.000.000.
6. Menghukum Tergugat (Husna) Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Dalam Eksepsi, Konpensi, dan Rekonpensi.

Subsider :
Mohon Putusan seadil-adilnya.

Demikian Eksepsi, Jawaban serta gugatan balik kami, atas perkenan Yang Terhormat Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih.


Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat (Nida)
Konsepsi/Penggugat (Nida)
Rekonsepsi.

1. Muhammad Anis Afiqi, S.H.

2. Jamil, S.H.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh: surat dari pihak ketiga (Tussemkomst)

                        Malang, 12 Mei 2009
Nomor:
Perihal: Gugatan Intervensi (Tussemkomst)

Kepada yang terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Malang
C.q. Hakim Pemeriksa Perkara
Reg. No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang
Di_Malang

Dengan Hormat,
Nama: DZIA FITRIANA
Alamat: Jln. Durian Runtuh 55-B, Malang
Pekerjaan: Direktur Utama PT Bank Sosial Cabang Malang, Jln. Martapura 16 Malang.
Baik untuk dan atas nama dirinya sendiri maupun sebagai Direktur Utama PT Bank Sosial Cabang Malang, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada:
Nama: Harapan Sentosa, S.H.
Pekerjaan: Advokat/Penasihat hukum
Berkantor di: Jln Gatutkaca No. 1  Malang Telepon (0341) 607-607
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2009, yang untuk selanjutnya disebut Penggugat Intervensi.
Bahwa selanjutnya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama jabatannya, telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut, hendak mengajukan gugatan intervensi (tussemkomst) terhadap perkara Reg. No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang, untuk menggabungkan diri demi membela kepentingannya sendiri dalam perkara antara:
MARYAGHAWA, Direktur Caberawit Co. Ltd., pada kantor cabang di Indonesia di jalan Intenasuna 20-A Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat intervensi I;
Melawan
HISHARO MONO, Direktur Takashimura Co. Ltd. Pada kantor cabang di Indonesia di jalan rasuna said 20-A Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai tergugat konpensi/tergugat intervensi II.
Adapun gugatan intervensi (Tussemkomst) ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut.
1.    Bahwa guna mengembangkan usahanya, tergugat konpensi/tergugat intervensi telah mengajukan pinjaman kepada penggugat intervensi dengan jaminan asset perusahaan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 500 juta. Untuk keperluan tersebut antara penggugat intervensi dengan pihak tergugat konpensi/tergugat intervensi telah dilahirkan kesepakatan-kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2334 yang dibuat oleh dan dihadapan DZIA FIRDAUSY, S.H., notaris di Malang pada tanggal 2 Februari 2009.
2.    Bahwa sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kredit dimaksud dalam poin 1 tersebut, untuk itu pihak penggugat intervensi kemudian atas jaminan kredit tersebut telah membebaninya dengan hak hipotek, yakni sertifikat hipotek No. 1962 dan sertifikat No. 255 atas tanah milik tergugat konpensi/tergugat intervensi dikuasai oleh pihak penggugat intervensi.
3.    Bahwa selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam gugatan perkara perdata Reg. No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang, pihak penggugat konpensi telah memohon kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunannya milik tergugat konpensi/tergugat intervensi, yakni kantor dan pabrik PT Hari Jaya Co. Ltd, beralamat di Jalan Surabaya 70 Malang.
4.    Bahwa berdasarkan alas an-alasan sebagaimana tersebut di atas, penggugat intervensi sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak penggugat intervensi yang dilindungi hokum.
Oleh karena itu, selanjutnya penggugat intervensi mohon kepada ketua pengadilan negeri malang C.q Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara ini agar memberikan putusan sela sebagai berikut.
1.    Mengabulkan permohonan gugatan intervensi.
2.    Memperkenankan penggugat intervensi untuk ikut campur dalam perkara Gugatan No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang, sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (tussemkomst).
Demikian, terima kasih.


Hormat kami,
Penggugat Intervensi


HARAPAN SENTOSA, S.H.
Kuasa Hukum
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh: surat dari pihak ketiga (Voeging)
Malang, 14 Mei 2009
Nomor:
Perihal: Gugatan Intervensi (Voeging)

Kepada yang terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Malang
C.q. Hakim Pemeriksa Perkara
Reg. No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang
Di_Malang

Dengan Hormat,
Nama: DZIA AHADINI
Alamat: Jln. Durian Runtuh 55-B, Malang
Pekerjaan: Swasta, Jln. Maharani 16 Malang
Baik untuk dan atas nama dirinya sendiri maupun sebagai Direktur Utama PT Bank Sosial Cabang Malang, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada:
Nama: Marzuki Darusman, S.H.
Pekerjaan: Advokat/Penasihat hukum
Berkantor di: Jln Pondok Indah No. 1  Malang Telepon (0341) 607-607
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2009, yang untuk selanjutnya disebut Penggugat Intervensi.
Bahwa dengan ini hendak menganjukan gugatan intervensi (voeging atau partijen) terhadap perkara perdata Reg. No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang untuk menggabungkan diri guna menyertai pihak tergugat konpensi dalam perkara antara:
MARYAGHAWA, Direktur Caberawit Co. Ltd., pada kantor cabang di Indonesia di jalan Intenasuna 20-A Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat intervensi I;
Melawan
HISHARO MONO, Direktur Takashimura Co. Ltd. Pada kantor cabang di Indonesia di jalan rasuna said 20-A Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai tergugat konpensi/tergugat intervensi II.
Adapun gugat intervensi (voeging atau partijen) ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana berikut.
1.    Bahwa Penggugat intervensi dan tergugat konpensi pada tanggal 2 Februari 2009 telah membuat kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama no. 1022, tanggal 31 Desember 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan DZIA FIRDAUSY, S.H., notaris di Malang, yaitu mengenai kesanggugat intervensi untuk memasukkan modal ke perusahaan tergugat konpensi dengan membeli saham senilai Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) untuk harga Rp 500.000,00 per lembar saham.
2.    Bahwa pada tanggal 16 Januari 2009, penggugat intervensi telah menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) ke rekening tergugat konpensi pada Bank Asih Jaya sebagai realisasi perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas, yang untuk itu penggugat intervensi telah menerima dari tergugat konpensi sebanyak 2000 lembar saham, yaitu saham-saham bernomor seri 1.000.233.0001 sampai dengan 1.000.233.2000.
3.    Bahwa dengan demikian penggugat intervensi memiliki kepentingan agar perusahaan tergugat konpensi, yaitu PT Hari Jaya Co. Ltd. Tetap berdiri dan berproduksi sehingga patut dan wajar bilamana penggugat intervensi menurut agar gugatan penggugat intervensi menuntut agar gugatan penggugat konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).
4.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, penggugat intervensi sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak penggugat intervensi yang dilindungi hokum.
Maka, selanjutnya penggugat intervensi mohon kepada ketua pengadilan negeri malang c.q Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara ini agar memberikan putusan sela sebagai berikut.
1.    Mengabulkan permohonan gugatan intervensi.
2.    Memperkenankan penggugat intervensi untuk ikut campur dalam perkara Gugatan No. 1009/Pdt.G/2009/PN Malang. Sebagai pihak yang menyertai serta membela kepentingan tergugat (voeging).

Demikian, terima kasih.


Hormat kami,
Penggugat Intervensi


MARZUKI DARUSMAN, S.H.
Kuasa hukum

1 komentar:

  1. SEGA GENESIS - GAN-GAMING
    SEGA GENESIS. GENESIS-HANDS. หารายได้เสริม Genesis (JP-EU). NA. worrione NA. NA. SEGA GENESIS-HANDS. NA. SEGA https://sol.edu.kg/ GENESIS. NA. casinosites.one GENESIS-HANDS. NA. https://octcasino.com/

    BalasHapus

waktunya berdiskusi