Senin, 04 Juni 2012

PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Jawaban Tergugat, Replik Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga)

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat adalah dengan perantaraan kekuasaan kehakiman yang dapat dilakukan dengan cara, orang yang merasa dirugikan hak atau kepentingannya menggugat orang yang dianggap merugikannya dimuka pengadilan yang berwenang.
Tujuan para pencari keadilan mengajukan perkara mereka di muka pengadilan adalah untuk mendapatkan keputusan yang adil guna menyelesaikan perkaranya, sehingga hak-hak yang diberikan oleh hukum materiil maupun kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum materiil, baik yang berupa hukum tertulis maupun yang tidak tertulis, dapat diwujudkan lewat pengadilan. Tentu saja para pencari keadilan tersebut, terutama pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat), mempunyai keinginan agar perkaranya dapat cepat selesai.
Untuk keperluan ini mereka harus mentaati ketentuan peraturan perundangan yang mengatur cara-cara penyelesaian perkara melalui pengadilan yang berlaku. Peradilan yang bersifat cepat, sederhana, biaya murah dan dengan kata-kata sederhana seringkali justru terjadi sebaliknya. Kalau kita perhatikan bahwa suatu perkara perdata yang diajukan kemuka pengadilan diselesaikan dalam waktu yang relatif lama. Ini bisa dikarenakan oleh para pihak yang berperkara sendiri, hakim yang memeriksa perkaranya, saksi-saksi dan mungkin juga hukum acara yang dipakai sudah tidak memadai.
Dalam penyelesaian suatu perkara, para pihak dapat mempergunakan upaya yang diberikan oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan dalam proses (upaya hukum). Salah satu upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh tergugat dalam sidang pemeriksaan perkara adalah upaya hukum melawan gugatan yang berupa eksepsi dan rekonveksi disamping jawaban atas pokok perkaranya (verweer ten prinsipaal). Penggugat juga diberi hak untuk membantah atas jawaban tergugat dalam bentuk Replik, begitupun tergugat juga berkesempatan mengajukan Duplik atas jawaban yang disampaikan oleh penggugat. Replik-Duplik ini bisa terjadi berulang kali selama itu diperlukan.
Faktor lain yang menyebabkan persidangan menjadi lama adalah adanya interfensi dari pihak lain. Yang biasa disebut dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja mendukung penggugat untuk memenangkan tuntutannya atau berpihak kepada tergugat agar lepas dari segala tuntutan. Bahkan pihak ketiga boleh mengajukan dirinya sendiri untuk masuk dalam proses acara persidangan tanpa mebela siapapun. Terkait dengan beberapa masalah diataslah kami mencoba menjelaskan sedikit dalam makalah ini.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan Jawaban Tergugat dan berapakah pembagiannya?
2.    Apakah yang dimaksud dengan Replik-Duplik dalam persidangan?
3.    Bagaimana pengertian Pihak Ketika dalam proses pemeriksaan di pengadilan?
4.    Apa saja yang bisa terjadi dalam Kumulasi Gugatan?

C.    Tujuan Pembahasan
1.    Memahami tentang jawaban tergugat serta pembagiannya.
2.    Mengerti makna dan penggunaan Replik-Duplik dalam persidangan.
3.    Mengetahui maksud dari istilah Pihak Ketiga dalam berperkara.
4.    Memahami perkara-perkara yang dapat terjadi dalam Kumulasi Gugatan.


PEMBAHASAN

A.    Jawaban Tergugat
Dalam pemeriksaan perkara dipersidangan Pengadilan Negeri jawab-menjawab antara kedua belah pihak merupakan hal amat penting. Namun demikian, apa yang dikemukakan oleh tergugat merupakan hal yang lebih penting lagi, karena tergugat merupakan sasaran penggugat. Karena itu dalam jawab-menjawab, jawaban tergugatlah yang mendapat tempat pertama. Pada dasarnya tergugat tidak wajib menjawab gugatan penggugat. Tetapi jika tergugat menjawabnya, jawaban itu dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan , sebagaimana tersebut dalam Pasal 121 ayat (2) HIR jo. Pasal 145 ayat (2) RBg. Namun dalam perkembangannya, jawaban diajukan oleh pihak tergugat secara tertulis. Jawaban tergugat ini dilakukan apabila upaya perdamaian yang dilakukan hakim tidak berhasil. Karena kedua belah pihak tetap pada prinsip atau pendirianya, maka hakim mempersilahkan kepada Penggugat untuk membacakan gugatannya. Setelah selesai dibacakan gugatan tersebut hakim akan memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab atau menangkis gugatan dari Penggugat dengan fakta-fakta yang diketahuinya secara tertulis, biasanya hakim memberikan waktu satu minggu kepada Tergugat supaya siap dengan jawabannya dan dibacakan pada acara sidang berikutnya.
Adapun Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1.    Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok  perkara, yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi.
2.    Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale).  Jawaban mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi atas dua kategori, yaitu:
a.    Jawaban tergugat berupa pengakuan, Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan  penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya. Pengakuan merupakan jawaban yang membenarkan  isi gugatan.
b.    Jawaban tergugat berupa bantahan, Bila tergugat membantah, maka pihak penggugat harus membuktikannya. Bantahan (verweer) pada dasarnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak.
Terkait tangkisan atau eksepsi, bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan penggugat. Tujuan pokok pengajuan eksepsi, yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menjatuhkan putusan negative, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan berdasarkan putusan negative itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
Didalam H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim. Eksepsi ini terdiri dari dua macam, eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut dan eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif. Kedua macam eksepsi ini termasuk eksepsi yang menyangkut acara, dalam hukum acara perdata disebut eksepsi prosesuil (procesueel).
Sedangkan menurut ilmu pengetahuan hukum acara perdata, tangkisan atau eksepsi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Eksepsi tolak (declinatoir exceptie, declinatory exception) yaitu eksepsi yang bersifat menolak, supaya pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Termasuk jenis ini ialah eksepsi tidak berwenang memeriksa gugatan, eksepsi batalnya gugatan, eksepsi perkara telah pernah diputus, eksepsi penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, eksepsi tidak mungkin naik banding.
2.    Eksepsi tunda (dilatoir exceptie, dilatory exception) yaitu eksepsi yang bersifat menunda diteruskannya perkara. Termasuk jenis ini adalah eksepsi karena ada penundaan pembayaran dari penggugat sehingga tuntutan penggugat belum bisa dikabulkan.
3.    Eksepsi halang (peremptoir exceptie, peremptory exception) yaitu eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat, tetapi telah mendekati pokok perkara. Termasuk jenis ini eksepsi tentang lampau waktu, eksepsi tentang penghapusan hutang.
Eksepsi tolak juga eksepsi prosesuil, karena didasarkan pada ketentuan Hukum Acara Perdata. Tergugat memberikan jawaban yang berupa eksepsi prosesuil untuk menangkis supaya pokok perkara tidak diperiksa karena bukan wewenang hakim atau karena tidak diperkenankan menurut ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku. Eksepsi tunda dan eksepsi halang disebut juga eksepsi maeriel, karena didasarkan pada ketentuan hukum materiel, yaitu hukum perdata. Tergugat memberikan jawaban yang berupa eksepsi materiel untuk menangkis supaya pokok perkara tidak diperiksa atau diteruskan karena bertentangan dengan ketentuan hukum perdata.
HIR hanya mengatur eksepsi tentang tidak berkuasanya hakim untuk memeriksa gugatan (pasal 125 ayat 2, 133-136 HIR, 149 ayat 2, 160-162 Rbg).
Akibat hukum daripada adanya jawaban ialah bahwa seperti yang telah diketengahkan dimuka, penggugat tidak diperkenankan mencabut gugatannya, kecuali dengan persetujuaan tergugat, kecuali itu tidak diperkenankan mengajukan eksepsi serta kesempatan untuk mengajukan rekonvensi tertutup.
Selain eksepsi, tergugat juga diperbolehkan mengajukan gugat balik terhadap penggugat. Dalam gugatan yang kedua ini, yang terpisah dari gugatan yang pertama, tergugat berkedudukan sebagai penggugat, sedang penggugat berkedudukan sebagai tergugat. Akan tetapi dalam acara gugatan antara penggugat dengan tergugat (gugat konvensi) tergugat dapat menggugat kembali pihak penggugat yang tidak merupakan acara yang terpisah dari gugatan yang pertama. Gugatan dari pihak tergugat ini disebut gugat balik atau gugat rekonvensi. Penggugat dalam gugatan pertama atau gugat konvensi, disebut sebagai penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi, sedang tergugat disebut sebagai tergugat dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi.
Gugat  rekovensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka  atau disebut juga gugatan balasan, gugatan balik. Tidak berarti meskipun tergugat membalas gugatan, lalu ada 2 perkara yang terpisah. Dalam gugatan tersebut berisi :
a.    Ada pihak penggugat dan pihak tergugat
b.    Penggugat dalam konvensi dan tergugat dalam konvensi.
Sedangkan dalam gugatan Rekonvensi itu :
a.    Penggugat menjadi tergugat, disebut : Tergugat dalam rekonvensi
b.    Tergugat menjadi penggugat, disebut : Penggugat dalam Rekonvensi.
Jadi  kedua perkara terserbut diperiksa dan diputus sekaligus dalam satu putusan. Dan masing-masing pihak akan berusaha membuktikan kebenaran masing-masing dalil gugatannya disertai tuntutan (petitum) masing-masing pihak.
Pada asasnya gugatan rekonvensi dapat diajukan mengenai segala hal (setiap perkara) yang diatur dalam pasal 132a dan 132b HIR (ps. 157, 158 Rbg).
Menurut ketentuan pasal 132 a H.I.R – 157 R.Bg. terhadap setiap gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi kecuali dalam tiga hal, yaitu:
1.    Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila penggugat bertindak dalam suatu kwalitas, sedangkan rekonvensi ditujukan kepada diri penggugat peribadi dan sebaliknya. Misalnya, penggugat Albert dala kwalitas sebagai Direktur P.T. Musi Jaya Plantation mengajukan gugatan terhadap tergugat Bidin. Kemudian tergugat Bidin menjawab dengan mengajukan rekonvensi kepada Albert pribadi. Rekonvensi semacam ini tidak diperbolehkan dan hakim akan menolaknya, karena Albert itu bukan sebagai pribadi, melainkan Direktur P.T. Musi Jaya Plantation.
2.    Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan tidak berwenang memeriksa gugatan rekonvensi. Misalnya penggugat Asnam (bekas suami beragama Islam) mengajukan gugatan terhadap tergugat Buntari (bekas isteri yang beragama Islam) mengenai pembagian harta yang dikuasainya. Kemudian tergugat Buntari mengajukan jawaban beserta rekonvensi kepada penggugat soal nafkah yang belum dipenuhinya. Disini persoalan nafkah termasuk wewenang Pengadilan Agama. Rekonvensi semacam ini akan ditolak oleh haki (kompetensi absolut).
3.    Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila mengenai perkara tentang pelaksanaan putusan hakim . dalam soal pelaksanaan putusan hakim, tidak ada lagi menyangkut penetapan hak karena perkaranya sudah diputus dan tinggal lagi pelaksanaan hak yang telah ditetapkan dala putusan itu. Sedangkan rekonvensi itu masih menyangkut penetapan hak, rekonvensi semacam ini harus ditolak. Misalnya, hami memerintahkan tergugat yang dinyatakan kalah supaya melaksanakan putusan yaitu menyerahkan sebidang sawah kepada penggugat. Kemudian tergugat mengajukan rekonvensi supaya penggugat membayar hutangnya yang dijamin dengan sawah tersebut. Hakim akan menolak rekonvensi ini.
Gugatan konvensi dan rekonvensi diselesaikan sekaligus dan diputus dalam satu surat putusan. Tetapi apabila hakim berpendapat bahwa perkara yang satu (konvensi) dapat diperiksa lebih dulu, maka hakim dapat memisahkan gugatan konvensi dan rekonvensi itu. Jika perkara itu dipisah, maka kedua perkata tersebut tetap diperiksa oleh hakim yang sama (pasal 132 b ayat 3 H.I.R – 158 ayat 3 R.Bg).

B.    Replik dan Duplik
Proses sidang setelah pembacaan jawaban dari tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Replik atas jawaban tergugat. Dan atas Replik tersebut tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau disebut juga dengan Duplik.
Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (JTC Simoramgkir,cs 1980 :148). Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat. Oleh karena itu, replik adalah respons Penggugat atas jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Sebagaimana halnya jawaban, maka replik juga tidak di atur di dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi dalam pasal 142 reglemen acara perdata, replik biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber sumber kepustakaan, pendapat pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum. Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
Sedangkan Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya dan tidak pula tertutup kemungkinan tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan penggugat. Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara penggugat dengan tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara penggugat dan tergugat, atau tidak tertutup kemungkinan hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila majelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan penggugat dengan duplik yang diajukan tergugat hanya mengulang-ulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.  Tergugat selalu mempunyai hak bicara terakhir. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui izin dari ketua majlis. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis. Bilamana pihak-pihak dan hakim tahu dan mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevant dengan hukum, tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.

C.    Intervensi Pihak Ketiga
Sering terjadi bahwa pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, dan memang dirasakan sangat dibutuhkan. Tetapi H.I.R dan R.Bg. tidak mengatur tentang intervensi. Intervensi diatur dalam pasal 279-282 B.Rv. yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Namun demikian, karena hakim mempunyai peranan aktif menurut sistem H.I.R dan R.Bg. tidak ada salahnya membolehkan pihak ketiga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, apabila praktek membutuhkannya.
Menurut ketentuan pasal 279 B.Rv. barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, dapat ikut serta dalam perkara tersebut dengan jalan menyertai (voeging) atau menengahi (tussenkomst). Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa intervensi itu adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu acara yang sedang berlangsung., apabila ia mempunyai kepentingan (belang, interest).
Ada 3 macam bentuk intervensi, yaitu:
1.    Voeging (menyertai).
2.    Tussenkomst (menengah).
3.    Vrijwaring (penanggungan).

1.    Voeging
Yaitu suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat untuk bersama-sama tergugat dalam menghadapi penggugat atau bersama-sama si penggugat dalam menghadapi tergugat.
Ciri-ciri voeging :
a.    Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada salah satu pihak dari penggugat atau tergugat.
b.    Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa.
c.    Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Syarat voeging :
a.    Merupakan tuntutan hak.
b.    Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan berpihak kepada salah satu pihak.
c.    Kepentingan tersebut harus ada hubungannya dengan  pokok sengketa yang sedang berlangsung.
Perihal diperkenankan atau tidaknya permohonan voeging tersebut, oleh hakim akan dipertimbangkan dalam suatu putusan sela. Dan putusan ini merupakan bagian dari berita acara dan harus memuat terlebih dahulu “tentang duduk perkara” (persis seperti putusan akhir) dan “tentang hukumnya” lengkap seperti putusan biasa.
Misalnya: A menggugat B untuk pembayaran suatu hutang. C mendengar perihal itu menjadi terpranjat dan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu hutang, akan tetapi adalah modal untuk usaha dagang bersama antara A, B dan C, oleh karena hal tersebut C mencampuri gugatan dan memihak untuk menggabungkan diri dengan B.
2.    Tussenkomst
Tussenkomt ialah masuknya pihak ketiga sebagai pihak yang berkepentingan ke dalam perkara perdata yang sedang berlangsung untuk membela kepentingannya sendiri oleh karena itu ia melawan kepentingan kedua belah pihak, (yaitu penggugat dan tergugat yang sedang berperkara).
Dalam suatu perkara biasanya terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat dengan keterlibatan pihak ketiga yang berdiri sendiri dan membela kepentingannya sendiri, maka pihak ketiga ini melawan kepentingan penggugat dan tergugat.
Ciri-ciri tussenkomst :
a.    Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.
b.    Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.
c.    Melawan kepentingan kedua belahh pihak yang berperkara.
d.    Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).
Syarat tussenkomst :
a.    Merupakan tuntutan hak.
b.    Adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung.
c.    Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan  pokok sengketa yang sedang berlangsung.
d.    Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang berlangsung.
Contoh kasus: Charles memiliki sebuah rumah gedung, karena ia mendapat tugas belajar ke Amerika selama tiga tahun, maka Anton disiruh menunggu rumah tersebut. Kemudian oleh Anton rumah itu dijualnya kepada Burhan. Tetapi karena Burhan wanprestasi dalam soal pembayaran, lalu Anton menggugat Burhan untuk memperoleh uang harga rumah. Berita ini sampai kepada Charles, yang kemudian lewat kuasa hukumnya turut serta dalam perkara itu membela kepentingannya. Karena yang berhak atas rumah itu bukan penggugat Anton atau tergugat Burhan, melainkan Charles sebagai pemilik rumah yang sah.
3.    Vrijwaring
Yaitu suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga ke dalam perkara guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan penggugat. Sebenarnya vrijwaring tidak dapat digolongkan kepada intervensi, karena inisiatif ikut serta dalam perkara itu bukanlah datang dari pihak ketiga, melainkan justru dari salah satu pihak yang berperkara, yakni tergugat.
Ciri-ciri vrijwaring:
a.    Merupakan penggabungan tuntutan.
b.    Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.
c.    Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.
Cara mengajukan permohonan vrijwaring adalah bahwa pihak tergugat dalam jawabannya secara lisan atau tertulis mohon kepada majelis hakim akan diperkenankan untuk memanggil seseorang sebagai pihak yang turut berperkara dalam perkara yang sedang diperiksa majelis tersebut, untuk melindungi tergugat dari petitum yang diajukan penggugat.
Sebagai contoh: A selaku penggugat telah membeli sebuah TV dari B selaku tergugat. Ternyata TV itu mempunyai cacad yang tersembunyi. B selaku tergugat pada mulanya tidak mengetahui adanya cacad pada TV tersebut, sebab ia baru 3 bulan yang lalu membelinya dari C yang telah memberi jaminan bahwa TV itu baru dan tidak ada cacad. Oleh karena B digugat oleh A untuk membayar ganti rugi karena adanya cacad itu, B menarik C untuk menanggung atau menjamin B.
Permohonan seperti ini disebut gugatan insidentil dan dengan satu putusan sela akan diputuskan apakah gugatan insidentil itu akan dikabulkan atau ditolak karena dianggap tidak beralasan.
Pada prinsipnya, tidak semua perkara atau kasus dapat diintervensi oleh pihak ketiga, misalnya dalam perkara perceraian. Karena perkara perceraian adalah kasus yang sangat tertutup, baik karena rahasia yang ada antara suami-isteri yang orang lain tidak boleh mengetahuinya ataupun  kepentingan-kepentingan lain -semisal aib-  agar tidak menyebar luas di masyarakat.
Terkait dengan posisi pihak ketiga dalam berperkara, maka tergantung dari jenis perkara yang sedang diperiksa. Seperti halnya ketika ia masuk pada waktu pembuktian, maka kedudukannya bukan salah satu dari ketiga macam diatas, akan tetapi ia berubah menjadi saksi. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana pihak ketiga mengetahui proses beracara di pengadilan dan ingin intervensinya tepat dalam beracara sehingga dapat membantu salah satu pihak, sedangkan ia berada diluar kota? Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan, yakni melalui media, baik media cetak seperti koran ataupun melalui radio dan televisi. Namun sepertinya cara ini kurang efektif karena tidak semua orang dapat mengakses media setiap saat. Cara lain yang lebih tepat adalah pemberitahuan langsung dari kuasa hukum atau pengacara terkait. Karena sebelum sidang dimulai pastinya dari masing-masing kuasa hukum telah memilih siapa saja orang yang harus berperkara di pengadilan.


PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam proses persidangan dikenal jawaban tergugat yang dilakukan setelah adanya perdamaian oleh ketua pengadilan dan tidak melahirkan perdamaian. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan, akan tetapi apabila jawaban dilakukan secara lisan panitera mencatat jawabannya dan selanjutnya dituliskan. Dalam jawaban tergugat ada 2 kemungkinan tergugat dapat mengajukan eksepsi atau rekonvensi.
Setelah gugatan dijawab maka penggugat menanggapi jawaban tergugat yang biasanya disebut replik. Dan tergugat juga berhak menanggapi jawaban dari penggugat yang biasanya disebut duplik. Replik dan duplik dalam proses persidangan dilakukan sebanyak 1 kali atau bahkan berkali-kali (reReplik-reDuplik) sampai hakim dapat titik terang atas permasalahan tersebut.
Adapun pihak ketiga dalam proses persidangan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu Tussenkomst (intervensi), Voeging (menyertai) dan Vrijwaring (penanggungan). Adanya intervensi dari pihak ketiga bisa jadi selain dari ketiga model diatas, yakni ia masuk beracara diluar dari ketentuan yang ada. Seperti ia masuk ketika dalam tahap pembuktian, maka posisinya beralih menjadi saksi.


SKEMA PROSES PERSIDANGAN




DAFTAR PUSTAKA

Sutantio, Retnowulan dkk. 2005. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju
Muhammad, Abdulkadir. 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mertokusumo, Sudsikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Mandar Maju
Soweparmono. 2000. Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar  Maju
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin. 2009. Hukum Acara dalam Teori dan Praktik pada Peradilan. Yogyakarta: UII Pers.
Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Manan, Abdul. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana
www.scribd.com/doc/21264385/Replik
http://afiqi-sirau.blogspot.com/2009/01/duplik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

waktunya berdiskusi