Ini kali keduanya UIN Maliki menjadi tuan rumah dalam ujian SNMPTN untuk wilayah se-Malang Raya, yang bekerja sama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. Dan tentunya peserta yang ikut seleksi juga semakin membludak. Yang biasanya di pintu masuk atau keluar hanya di jaga 2 atau 3 satpam, sekarang hampir semua petugas keamanan dikerahkan demi terjaganya keamanan selama ujian berlangsung. berikut laporan GEMA tentang persiapan UIN Maliki dalam SNMPTN tahun 2012: |
GEMA-Tepat
pukul 09.00 WIB dua mobil truk dan satu mobil boks datang di UIN Maliki
(8/6). Tiga unit mobil yang mengangkut soal SNMPTN dan LJU itu langsung
dicek oleh Panitia Lokal (panlok). Jumlah LJU yang dikirimkan ke UIN
Maliki sejumlah 57 ribu lembar, dengan rincian 1.200 untuk IPS dan IPA,
dan 300 untuk IPC.
Soal dan LJU
yang sudah diamankan dalam ruangan tertutup di gedung Halaqah UIN Maliki
itu rencananya akan dibuka isinya pada hari ini, (9/6), dan disaksikan
oleh seluruh perwakilan panlok dari Universitas Brawijaya dan
Universitas Negeri Malang. “Rencananya soal yang datang hari ini akan
kita buka bersama panlok dari masing-masing universitas,” terang Helmi
Syaifuddin, wakil ketua panlok, saat ditemui di lokasi penyimpanan
dokumen soal dan LJU.
Menurut dosen
filsafat UIN Maliki itu, soal dan LJU yang sudah berada di UIN itu akan
digunakan untuk pelaksanaan ujian SNMPTN wilayah Malang dengan jumlah
peserta mencapai 28.200 orang.
28.200 peserta itu mencakup IPA,
IPS dan IPC. Tahun ini, kata Helmi, total peserta SNMPTN mencapai 660
ribu. “UIN Maliki kali ini mendapat giliran sebagai ketua panitia lokal
SNMPTN tahun 2012, selain itu UIN Maliki juga sebagai pelaksana ujian
IPS,” terangnya.
Jumlah peserta
ujian IPS tahun ini mencapai 11.277 peserta, jumlah itu meningkat jika
dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah peserta itu, panlok harus
menyiapkan 565 ruangan yang tersebar di delapan lokasi antara lain, UIN
Maliki, Uniga, STIA, Universitas Widyagama, ITN, dan UMM. “Tentunya hal
ini juga membutuhkan tenaga pengawas ujian yang cukup banyak,” katanya.
Sementara itu,
ketua pelaksana ujian IPS, H. Suaib H. Muhammad menghimbau kepada
seluruh panlok dan tim pengawas ujian untuk lebih serius dalam
melaksanakan tugas dan amanatnya. Para tim pengawas ujian, lanjut Suaib,
bisa melakukan kerjasama dan melakukan komunikasi aktif
dengan panlok. Misalnya saja jika ada kebingungan dan tidak memahami
lokasi dan prosedur ujian. “Kita dipercaya sebagai ketua pelaksana
ujian, dan kita harus menunjukkan kesiapan kita dengan cara melaksanakan
tugas negara ini dengan sebaik mungkin, sehingga, biarkan sejarah yang
akan mencatat kesuksesan pelaksanaan ujian SNMPTN ini,” tegasnya kepada
seluruh panlok yang hadir saat melakukan koordinasi akhir di ruang
pertemuan Rektorat Lt.5.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Mudjia Rahardjo, Wakil Rektor Bidang
Akademik yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana jalur penerimaan
mahasiswa baru SNMPTN lokal Malang kelompok ujian IPS. Dalam
pengarahannya, profesor bidang linguistik itu menegaskan tugas harus
dijalankan sebaik-baiknya. Karena publik saat ini sudah menilai bahwa
SNMPTN menjadi jalur seleksi yang paling valid. “Pelaksanaan SNMPTN
tidak hanya bertujuan untuk mencari mahasiswa unggulan saja, akan
tetapi, juga menjadi ajang tali silaturahim dan menjalin komunikasi
antar perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah dia, panlok harus menunjukkan kesiapannya. Bisa mulai dari memberikan pelayanan semaksimal
mungkin, membantu bagi para peserta yang kesulitan dan berpenampilan
rapi. “Kalau bisa semua panlok dan tim pengawas ujian berdasi untuk yang
ibu-ibu bisa menyesuaikan yang penting sopan,” himbaunya.
Sabtu, 09 Juni 2012 13:04
|
Selasa, 12 Juni 2012
SNMPTN Tembus 660 Ribu Peserta
Senin, 04 Juni 2012
Malam Minggu yang ‘sesuatu’..
Berbeda dengan malem minggu sebelum-sebelumnya, tadi malam merupakan salah satu malem ‘spesial’ dalam catatan hidupku, yah.. mungkin orang lain ngliatnya biasa-biasa aja, tapi ini memang berbeda, dan baru pertama kalinya. Tau kenapa..!? eits, jangan mikirin yang nggak-nggak yah, bukan baru diterima cintaku lho, apalagi berduaan, bergandengan tangan dengan pacar, gak gue banged... (-_-) tadi malem tu ku begadang sampe subuh maen Kartu Remi sambil jaga pondok. Hehe. Maklumlah, selama ini ku kan cuma jadi penonton k_lo temen” lain pada main. Apalagi ku masih pemula, baru 2 hari yang lalu kursus-nya, soalnya selain permainannya agak rumit, banyak peraturannya juga (kayak Undang” gitu..). Dan anehnya ku gak ngantuk sama sekali, entah karna terlalu seriuz apa karna ngucut kartu terus sampe akhir. Di awal permainan aja ku langsung dapet poin -250, lumayan bikin drop-lah. Dan ini hasil akhirnya:
Bnu = -970 (bayangkan, min..!!!)
Kabul = 635
Najib = -425
Totok = 1220
Itu mungkin adalah skor terparah dalam dunia per-remi-an, hahaha... gimana nggak, 3 kali ku buang joker and berkali-kali kena thutuk (ketok, = kartu yg ku buang jadikan kartu lawan sempurna). tapi permainan terus berlanjut. Kami mulai maen jam 12.10 – 03.40 WIB. Karna seperti biasa, sebelumnya wajib nonton Bukan 4 Mata atau Pas Mantab dulu, setelah itu yang tak boleh terlewatkan adalah Masih di Dunia Lain. Yah... mudah-mudahan aja di laen kesempatan bisa lebih baek lagi, ibarat kata pepatah (ngarang :) “anak bawang hari ini, menentukan lezatnya makanan esok = pemula hari ini, pemenang di hari esok” rowahu Bnoe MQ.
3 Juni 2012
Contoh Surat Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga
Contoh: Surat Jawaban
Bandung, 30 Mei 1978.-
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 108/1978/C/Bdg.
antara
Ny. Murni: penggugat
lawan
Supena: tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai dibawah ini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel, seperti terbukti dari recu tgl. 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung (vide bukti T-1);
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebuh ditempuh tergugat, dikarenakan pada tgl. 31 Maret 1978 penggugat tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa uang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
- Menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kuasa Tergugat,
(Sutardi, S.H.)
Bandung, 30 Mei 1978.-
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 108/1978/C/Bdg.
antara
Ny. Murni: penggugat
lawan
Supena: tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai dibawah ini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 5 Januari 1978 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1978 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel, seperti terbukti dari recu tgl. 31 Maret 1978 yang diberikan oleh Kantor Pos Bandung (vide bukti T-1);
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan pos wesel tersebuh ditempuh tergugat, dikarenakan pada tgl. 31 Maret 1978 penggugat tidak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa uang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
- Menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kuasa Tergugat,
(Sutardi, S.H.)
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Jawaban Tergugat, Replik Duplik dan Intervensi Pihak Ketiga)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi di antara warga masyarakat adalah dengan perantaraan kekuasaan kehakiman yang dapat dilakukan dengan cara, orang yang merasa dirugikan hak atau kepentingannya menggugat orang yang dianggap merugikannya dimuka pengadilan yang berwenang.
Tujuan para pencari keadilan mengajukan perkara mereka di muka pengadilan adalah untuk mendapatkan keputusan yang adil guna menyelesaikan perkaranya, sehingga hak-hak yang diberikan oleh hukum materiil maupun kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum materiil, baik yang berupa hukum tertulis maupun yang tidak tertulis, dapat diwujudkan lewat pengadilan. Tentu saja para pencari keadilan tersebut, terutama pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat), mempunyai keinginan agar perkaranya dapat cepat selesai.
Untuk keperluan ini mereka harus mentaati ketentuan peraturan perundangan yang mengatur cara-cara penyelesaian perkara melalui pengadilan yang berlaku. Peradilan yang bersifat cepat, sederhana, biaya murah dan dengan kata-kata sederhana seringkali justru terjadi sebaliknya. Kalau kita perhatikan bahwa suatu perkara perdata yang diajukan kemuka pengadilan diselesaikan dalam waktu yang relatif lama. Ini bisa dikarenakan oleh para pihak yang berperkara sendiri, hakim yang memeriksa perkaranya, saksi-saksi dan mungkin juga hukum acara yang dipakai sudah tidak memadai.
Dalam penyelesaian suatu perkara, para pihak dapat mempergunakan upaya yang diberikan oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan dalam proses (upaya hukum). Salah satu upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh tergugat dalam sidang pemeriksaan perkara adalah upaya hukum melawan gugatan yang berupa eksepsi dan rekonveksi disamping jawaban atas pokok perkaranya (verweer ten prinsipaal). Penggugat juga diberi hak untuk membantah atas jawaban tergugat dalam bentuk Replik, begitupun tergugat juga berkesempatan mengajukan Duplik atas jawaban yang disampaikan oleh penggugat. Replik-Duplik ini bisa terjadi berulang kali selama itu diperlukan.
Faktor lain yang menyebabkan persidangan menjadi lama adalah adanya interfensi dari pihak lain. Yang biasa disebut dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja mendukung penggugat untuk memenangkan tuntutannya atau berpihak kepada tergugat agar lepas dari segala tuntutan. Bahkan pihak ketiga boleh mengajukan dirinya sendiri untuk masuk dalam proses acara persidangan tanpa mebela siapapun. Terkait dengan beberapa masalah diataslah kami mencoba menjelaskan sedikit dalam makalah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)